31 Desember 2019
Quote:
Ahmad Dhani. © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Quote:
Ahmad Dhani memang resmi bebas hari ini (30/1/2019) atas kasus ujaran kebencian yang membuatnya mendekam setahun potong satu bulan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun di saat bersamaan ia pun mulai menjalani enam bulan pidana percobaan terkait pencemaran nama baik lantaran menyebut kata idiot.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2018 saat hendak menghadiri deklarasi di Surabaya, Dhani diadang sejumlah anggota dari koalisi Bela Negara. Di situlah terucap statement idiot yang membuatnya dilaporkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pentolan band Dewa 19 ini divonis satu tahun penjara. Namun lantaran bandingnya diterima, ia hanya jalani hukuman tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Bapak tiga anak tersebut sempat mendekam di Lapas Medaeng sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk kasus lain yakni ujaran kebencian. Maka ketika kini bebas murni, ia melanjutkan sisa enam bulan percobaan untuk kasus sebelumnya.

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Meski enam bulan pidana percobaan, Ahmad Dhani tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi. Ia dibebaskan beraktivitas di luar dengan wajib lapor. Apabila kembali berulah, bukan tak mungkin mantan suami Maia Estianty itu kembali dijebloskan ke penjara.
"Ahmad Dhani telah bebas hari ini. Sementara itu pidana keduanya juga mulai berjalan dari 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020. Selama enam bulan percobaan diawasi Kejari Surabaya," ungkap Ade Kusumanto selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas.
"Percobaan dijalani tidak di dalam Lapas. Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak Kejaksaan," imbuh Ade memungkas.
Sumur
Kapanlagi
Merdeka
Wah udah gak kerasa sekarang udah bebas saja