- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suku Talang Mamak minta pemerintah ubah kolom agama di KTP mereka
TS
dewaagni
Suku Talang Mamak minta pemerintah ubah kolom agama di KTP mereka
Suku Talang Mamak minta pemerintah ubah kolom agama di KTP mereka
Selasa, 7 November 2017 21:13Reporter : Abdullah Sani
Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com
Merdeka.com - Suku Talang Mamak, salah satu suku asli Provinsi Riau, menyambut baik dan merasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang selama ini tidak bisa diisi dengan ajaran kepercayaan mereka.
Untuk itu, Suku Talang Mamak berharap, pemerintah segera merevisi agama mereka dalam KTP tersebut.
"Kalau bisa pemerintah, dalam KTP kami nanti, diakui agama Islam Langkah Lama, karena itu kepercayaan kami," kata Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, Gilung saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/11).
Namun, tidak semua Suku Talang Mamak yang memiliki KTP lantaran kepercayaan yang mereka yakini tidak diakui negara sebelumnya. Dengan adanya putusan MK ini, mereka berharap semua suku Talang Mamak bisa memiliki KTP dengan kolom agama sesuai ajaran kepercayaan mereka.
Sebagian lainnya, ada yang memiliki KTP dan diisi dengan agama Islam. Meski demikian, mereka tidak mengenal rukun Islam. Karena ada aturan adat dan kepercayaan yang masih mereka lakukan.
Agama Islam yang mereka percayai tidak sama dengan yang dianut masyarakat muslim lainnya. Mereka menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam Langkah Lama. Mereka percaya adanya Tuhan yaitu Allah SWT, dan Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
"Agama kami Islam Langkah Lama, tidak mengenal adanya puasa dan Salat. Ada aturan adat kami, yang harus dilaksanakan," ujar Gilung.
Gilung menjelaskan, menurut adat dalam ajaran kepercayaan Suku Talang Mamak, kegiatan yang masih mereka lakukan hingga saat ini seperti ritual kepada nenek moyang mereka, acara tahunan seperti pemujaan terhadap ruh yang sudah meninggal.
Gilung menyebutkan, ada sekitar 3.000 an masyarakat Suku Talang Mamak yang menganut ajaran Islam Langkah Lama. Selebihnya, ada juga yang memeluk agama Islam pada umumnya yang mengikuti aturan dalam alquran dan hadist. Mereka menyebutkan sebagai ajaran Islam Langkah Baru.
"Sekarang sudah masing-masing, yang tidak apa-apa ada ajaran Agama Islam Langkah Baru dan Islam Langkah Lama. Bagi saya, percaya sama Allah ya sudah. Abang saya dan keluarga saya yang lain, ada yang ikut Islam Langkah Baru, ya tidak apa-apa," kata Gilung.
Suku Talang Mamak, adalah suku asli yang kini tinggal di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dulunya, mereka dikenal menganut ajaran animisme. Namun kini seiring berjalannya waktu dan masuknya peradaban, sebagian dari mereka meyakini adanya Tuhan. Pilihan mereka pun tertuju pada agama Islam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11).
Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Lewat putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang yang sama, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota. [bal]
https://www.merdeka.com/peristiwa/su...a-mereka.html
Selasa, 7 November 2017 21:13Reporter : Abdullah Sani
Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.comMerdeka.com - Suku Talang Mamak, salah satu suku asli Provinsi Riau, menyambut baik dan merasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang selama ini tidak bisa diisi dengan ajaran kepercayaan mereka.
Untuk itu, Suku Talang Mamak berharap, pemerintah segera merevisi agama mereka dalam KTP tersebut.
"Kalau bisa pemerintah, dalam KTP kami nanti, diakui agama Islam Langkah Lama, karena itu kepercayaan kami," kata Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, Gilung saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/11).
Namun, tidak semua Suku Talang Mamak yang memiliki KTP lantaran kepercayaan yang mereka yakini tidak diakui negara sebelumnya. Dengan adanya putusan MK ini, mereka berharap semua suku Talang Mamak bisa memiliki KTP dengan kolom agama sesuai ajaran kepercayaan mereka.
Sebagian lainnya, ada yang memiliki KTP dan diisi dengan agama Islam. Meski demikian, mereka tidak mengenal rukun Islam. Karena ada aturan adat dan kepercayaan yang masih mereka lakukan.
Agama Islam yang mereka percayai tidak sama dengan yang dianut masyarakat muslim lainnya. Mereka menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam Langkah Lama. Mereka percaya adanya Tuhan yaitu Allah SWT, dan Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
"Agama kami Islam Langkah Lama, tidak mengenal adanya puasa dan Salat. Ada aturan adat kami, yang harus dilaksanakan," ujar Gilung.
Gilung menjelaskan, menurut adat dalam ajaran kepercayaan Suku Talang Mamak, kegiatan yang masih mereka lakukan hingga saat ini seperti ritual kepada nenek moyang mereka, acara tahunan seperti pemujaan terhadap ruh yang sudah meninggal.
Gilung menyebutkan, ada sekitar 3.000 an masyarakat Suku Talang Mamak yang menganut ajaran Islam Langkah Lama. Selebihnya, ada juga yang memeluk agama Islam pada umumnya yang mengikuti aturan dalam alquran dan hadist. Mereka menyebutkan sebagai ajaran Islam Langkah Baru.
"Sekarang sudah masing-masing, yang tidak apa-apa ada ajaran Agama Islam Langkah Baru dan Islam Langkah Lama. Bagi saya, percaya sama Allah ya sudah. Abang saya dan keluarga saya yang lain, ada yang ikut Islam Langkah Baru, ya tidak apa-apa," kata Gilung.
Suku Talang Mamak, adalah suku asli yang kini tinggal di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dulunya, mereka dikenal menganut ajaran animisme. Namun kini seiring berjalannya waktu dan masuknya peradaban, sebagian dari mereka meyakini adanya Tuhan. Pilihan mereka pun tertuju pada agama Islam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11).
Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Lewat putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang yang sama, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota. [bal]
https://www.merdeka.com/peristiwa/su...a-mereka.html
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
446
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan