- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jalan panjang penganut aliran kepercayaan sampai diakui negara
TS
dewaagni
Jalan panjang penganut aliran kepercayaan sampai diakui negara
Jalan panjang penganut aliran kepercayaan sampai diakui negara
Rabu, 8 November 2017 07:36Reporter : Wisnoe Moerti
55SHARES
Suku Badui Luar. ©2015 merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com - Pada 28 September 2016, Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan dari sejumlah advokat yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Kewarganegaraan. Berkas permohonan itu bernomor 195/PAN.MK/2016. Berkas permohonan itu baru dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 20 Oktober. Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Berkas tersebut mengalami perbaikan dan diterima lagi untuk kepaniteraan MK pada 20 November 2016.
Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menilai pasal dalam UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan itu mewakili Nggay Mehang Tana, penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur. Dia mewakili 21.000 penganut kepercayaan dari komunitas tersebut. Selama ini mereka kesulitan mengakses urusan administrasi kependudukan, bantuan sosial dan pelayanan publik. Dengan menyandang status penganut kepercayaan, pernikahan antara komunitas mereka juga tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak mereka kesulitan mendapat akta kelahiran. Anggota komunitas ini juga kesulitan mendapat KTP, terkadang mereka harus berbohong dengan menulis agama di luar kepercayaan mereka.
Tidak hanya Nggay, tim pembela kewarganegaraan juga mewakili Pagar Demanra Sirait, penganut kepercayaan Parmalin di Sumatera Utara. Mereka punya masalah yang sama. Bahkan mereka terkadang dipaksa memilih agama yang diakui negara, di luar kepercayaan yang dianut. Mereka juga mengalami kesulitan dalam hal memperoleh pekerjaan lantaran, kecuali bersedia pindah agama.
Ada pula Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapto Darmo. Di Pulau Jawa, jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka kerap dianggap sebagai penganut aliran sesat. Sebab, pada kolom agama di KTP mereka dikosongkan. Mereka juga tidak diterima jika dimakamkan di pemakaman umum.
Para pemohon menilai, Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memerintahkan agar mengosongkan kolom agama bagi penganut kepercayaan, sebagai bentuk keenganan negara mengakui keberadaan mereka. Karena itu, mereka menganggap ini merugikan hak konstitusional mereka. Pasal-pasal itu dinilai melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, UU nomor 12 tahun 2005, UU Nomor 11 tahun 2005, UU Nomor 39 tahun 1999. Undang-Undang itu mengamanatkan negara menjamin hak asasi tanpa membedakan apapun, suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, dan kepercayaan.
Laporan Komnas Perempuan menyebutkan, setengah dari 65 kasus diskriminasi yang dialami komunitas penganut aliran kepercayaan, umumnya berkaitan pengabaian dalam hal mengurus administrasi kependudukan. Sembilan kasus berkaitan dengan pembedaan dalam akses memperoleh pekerjaan, delapan kasus pembedaan akses pendidikan, tiga kasus dalam pembedaan akses bantuan pemerintah, tiga kasus akses pemakaman, dua kasus penghalangan pendirian rumah ibadah, lima kasus menghalani beribadah, dan satu kasus larangan berorganisasi.
Untuk membuktikan dalilnya itu, para pemohon menghadirkan enam saksi pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 23 Januari 2017, 2 Februari 2017. Enam saksi itu yakni Rosni Simarmata, Lambok Manurung, Kalendi Nggalu Amah, Warjo, Dewi Kanti. Mereka berasal dari komunitas penganut kepercayaan. Mulai dari penganut kepercayaan Ugamo Malim agama leluhur orang Batak, komunitas penganut kepercayaan Marapu di Sumba Timur, komunitas aliran kepercayaan Sapta Darma, dan komunitas Sunda Wiwitan.
Tidak hanya itu, delapan saksi ahli juga dihadirkan pada persidangan 2 Februari 2017, 22 Februari 2017, dan 3 Mei 2017. Mereka yang dihadirkan antara lain Dr Sidharta, Dr Riawan Tjandra, Hj Tumbu Saraswati, Dr Indraswari, Budi Santoso, Samsul Maarif, Enny Soeprapto, Al Khanif.
Mahkamah Konstitusi juga menerima keterangan lisan dari pemerintah pada 6 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 April 2017 dan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pada 6 Desember 2016. Setelah serangkaian persidangan yang digelar, pada 12 mei 2017 pihak pemohon menyerahkan kesimpulan akhir. Pada intinya, mereka berpegang pada gugatan awal.
Akhirnya angin segar datang pada penganut aliran kepercayaan. Dari berbagai pertimbangan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, hakim MK menilai kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa merupakan hak konstitusional dan bukan pemberian negara. Itu merupakan hak asasi manusia. MK juga berpegang pada piagam Duham dan konvenan internasional. Pada intinya, setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, beragama dan berkeyakinan, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Lewat putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Selain itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang yang sama, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan.
"Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selepas putusan itu, Kementerian Dalam Negeri langsung merespon. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di e-KTP," ujar Mendagri melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (7/11).
Mendagri juga akan segera berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Setelah data seluruh aliran kepercayaan di Indonesia diperoleh, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
"Kemendagri melalui ditjen dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan," tegasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat segera menindaklanjuti hasil rumusan realisasi kolom agama bagi 'penghayat kepercayaan'. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota selaku pemilik otoritas.
"Kami belum mendapat informasi dari (pemerintah) pusat. Tetapi kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan," kata Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih mematangkan jumlah penghayat kepercayaan di Jawa Barat mengingat jumlahnya tidak sedikit. Sebut saja beberapa aliran kepercayaan yang ada di Tanah Air adalah Sunda Wiwitan.
Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak Banten, Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok Sukabumi, Kampung Naga Cirebon, dan Cigugur Kuningan dan Kabupaten Bogor.
Putusan MK disambut baik penganut aliran kepercayaan. Salah satunya tokoh komunitas Parmalim, Monang Naipospos. Dia berharap langkah ini berlanjut dengan implementasi di instansi-instansi pemerintah dan swasta. Monang menyatakan putusan MK itu memberi ruang bagi penghayat kepercayaan mengenalkan identitasnya. Harapannya, ada kemudahan bagi mereka untuk menjalani proses administrasi pemerintahan.
"Keinginan kita kesetaraan dan persamaan hak untuk apapun kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP dan mungkin administrasi lainnya. Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tapi belum bisa masuk polisi atau masuk tentara, karena di sana masih ada peraturan enam agama. Jadi aplikasinya nanti yang penting. Bukan berarti kita senang-senang. Masih banyak lagi yang harus dilalui," kata Monang.
Suku Talang Mamak, salah satu suku asli Provinsi Riau, juga menyambut baik dan merasa senang atas putusan MK. Mereka berharap, setelah putusan ini pemerintah segera merevisi agama mereka dalam KTP tersebut. Tidak semua Suku Talang Mamak memiliki KTP lantaran kepercayaan yang mereka yakini tidak diakui negara. Dengan adanya putusan MK ini, mereka berharap semua suku Talang Mamak bisa memiliki KTP dengan kolom agama sesuai ajaran kepercayaan mereka.
"Kalau bisa pemerintah, dalam KTP kami nanti, diakui agama Islam Langkah Lama, karena itu kepercayaan kami," kata Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, Gilung saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/11).
Suku Talang Mamak, adalah suku asli yang kini tinggal di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dulunya, mereka dikenal menganut ajaran animisme. Namun kini seiring berjalannya waktu dan masuknya peradaban, sebagian dari mereka meyakini adanya Tuhan. Pilihan mereka pun tertuju pada agama Islam. Mereka menyebut sebagai penganut agama Islam Langkah Lama. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ja...i-negara.html
Rabu, 8 November 2017 07:36Reporter : Wisnoe Moerti
55SHARES
Suku Badui Luar. ©2015 merdeka.com/arie basukiMerdeka.com - Pada 28 September 2016, Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan dari sejumlah advokat yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Kewarganegaraan. Berkas permohonan itu bernomor 195/PAN.MK/2016. Berkas permohonan itu baru dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 20 Oktober. Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Berkas tersebut mengalami perbaikan dan diterima lagi untuk kepaniteraan MK pada 20 November 2016.
Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menilai pasal dalam UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan itu mewakili Nggay Mehang Tana, penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur. Dia mewakili 21.000 penganut kepercayaan dari komunitas tersebut. Selama ini mereka kesulitan mengakses urusan administrasi kependudukan, bantuan sosial dan pelayanan publik. Dengan menyandang status penganut kepercayaan, pernikahan antara komunitas mereka juga tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak mereka kesulitan mendapat akta kelahiran. Anggota komunitas ini juga kesulitan mendapat KTP, terkadang mereka harus berbohong dengan menulis agama di luar kepercayaan mereka.
Tidak hanya Nggay, tim pembela kewarganegaraan juga mewakili Pagar Demanra Sirait, penganut kepercayaan Parmalin di Sumatera Utara. Mereka punya masalah yang sama. Bahkan mereka terkadang dipaksa memilih agama yang diakui negara, di luar kepercayaan yang dianut. Mereka juga mengalami kesulitan dalam hal memperoleh pekerjaan lantaran, kecuali bersedia pindah agama.
Ada pula Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapto Darmo. Di Pulau Jawa, jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka kerap dianggap sebagai penganut aliran sesat. Sebab, pada kolom agama di KTP mereka dikosongkan. Mereka juga tidak diterima jika dimakamkan di pemakaman umum.
Para pemohon menilai, Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memerintahkan agar mengosongkan kolom agama bagi penganut kepercayaan, sebagai bentuk keenganan negara mengakui keberadaan mereka. Karena itu, mereka menganggap ini merugikan hak konstitusional mereka. Pasal-pasal itu dinilai melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, UU nomor 12 tahun 2005, UU Nomor 11 tahun 2005, UU Nomor 39 tahun 1999. Undang-Undang itu mengamanatkan negara menjamin hak asasi tanpa membedakan apapun, suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, dan kepercayaan.
Laporan Komnas Perempuan menyebutkan, setengah dari 65 kasus diskriminasi yang dialami komunitas penganut aliran kepercayaan, umumnya berkaitan pengabaian dalam hal mengurus administrasi kependudukan. Sembilan kasus berkaitan dengan pembedaan dalam akses memperoleh pekerjaan, delapan kasus pembedaan akses pendidikan, tiga kasus dalam pembedaan akses bantuan pemerintah, tiga kasus akses pemakaman, dua kasus penghalangan pendirian rumah ibadah, lima kasus menghalani beribadah, dan satu kasus larangan berorganisasi.
Untuk membuktikan dalilnya itu, para pemohon menghadirkan enam saksi pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 23 Januari 2017, 2 Februari 2017. Enam saksi itu yakni Rosni Simarmata, Lambok Manurung, Kalendi Nggalu Amah, Warjo, Dewi Kanti. Mereka berasal dari komunitas penganut kepercayaan. Mulai dari penganut kepercayaan Ugamo Malim agama leluhur orang Batak, komunitas penganut kepercayaan Marapu di Sumba Timur, komunitas aliran kepercayaan Sapta Darma, dan komunitas Sunda Wiwitan.
Tidak hanya itu, delapan saksi ahli juga dihadirkan pada persidangan 2 Februari 2017, 22 Februari 2017, dan 3 Mei 2017. Mereka yang dihadirkan antara lain Dr Sidharta, Dr Riawan Tjandra, Hj Tumbu Saraswati, Dr Indraswari, Budi Santoso, Samsul Maarif, Enny Soeprapto, Al Khanif.
Mahkamah Konstitusi juga menerima keterangan lisan dari pemerintah pada 6 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 April 2017 dan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pada 6 Desember 2016. Setelah serangkaian persidangan yang digelar, pada 12 mei 2017 pihak pemohon menyerahkan kesimpulan akhir. Pada intinya, mereka berpegang pada gugatan awal.
Akhirnya angin segar datang pada penganut aliran kepercayaan. Dari berbagai pertimbangan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, hakim MK menilai kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa merupakan hak konstitusional dan bukan pemberian negara. Itu merupakan hak asasi manusia. MK juga berpegang pada piagam Duham dan konvenan internasional. Pada intinya, setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, beragama dan berkeyakinan, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Lewat putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Selain itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang yang sama, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan.
"Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selepas putusan itu, Kementerian Dalam Negeri langsung merespon. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di e-KTP," ujar Mendagri melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (7/11).
Mendagri juga akan segera berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Setelah data seluruh aliran kepercayaan di Indonesia diperoleh, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
"Kemendagri melalui ditjen dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan," tegasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat segera menindaklanjuti hasil rumusan realisasi kolom agama bagi 'penghayat kepercayaan'. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota selaku pemilik otoritas.
"Kami belum mendapat informasi dari (pemerintah) pusat. Tetapi kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kolom agama bagi penghayat kepercayaan," kata Kepala Disdukcapil Jabar Abas Bashari.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih mematangkan jumlah penghayat kepercayaan di Jawa Barat mengingat jumlahnya tidak sedikit. Sebut saja beberapa aliran kepercayaan yang ada di Tanah Air adalah Sunda Wiwitan.
Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak Banten, Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok Sukabumi, Kampung Naga Cirebon, dan Cigugur Kuningan dan Kabupaten Bogor.
Putusan MK disambut baik penganut aliran kepercayaan. Salah satunya tokoh komunitas Parmalim, Monang Naipospos. Dia berharap langkah ini berlanjut dengan implementasi di instansi-instansi pemerintah dan swasta. Monang menyatakan putusan MK itu memberi ruang bagi penghayat kepercayaan mengenalkan identitasnya. Harapannya, ada kemudahan bagi mereka untuk menjalani proses administrasi pemerintahan.
"Keinginan kita kesetaraan dan persamaan hak untuk apapun kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP dan mungkin administrasi lainnya. Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tapi belum bisa masuk polisi atau masuk tentara, karena di sana masih ada peraturan enam agama. Jadi aplikasinya nanti yang penting. Bukan berarti kita senang-senang. Masih banyak lagi yang harus dilalui," kata Monang.
Suku Talang Mamak, salah satu suku asli Provinsi Riau, juga menyambut baik dan merasa senang atas putusan MK. Mereka berharap, setelah putusan ini pemerintah segera merevisi agama mereka dalam KTP tersebut. Tidak semua Suku Talang Mamak memiliki KTP lantaran kepercayaan yang mereka yakini tidak diakui negara. Dengan adanya putusan MK ini, mereka berharap semua suku Talang Mamak bisa memiliki KTP dengan kolom agama sesuai ajaran kepercayaan mereka.
"Kalau bisa pemerintah, dalam KTP kami nanti, diakui agama Islam Langkah Lama, karena itu kepercayaan kami," kata Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, Gilung saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/11).
Suku Talang Mamak, adalah suku asli yang kini tinggal di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dulunya, mereka dikenal menganut ajaran animisme. Namun kini seiring berjalannya waktu dan masuknya peradaban, sebagian dari mereka meyakini adanya Tuhan. Pilihan mereka pun tertuju pada agama Islam. Mereka menyebut sebagai penganut agama Islam Langkah Lama. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ja...i-negara.html
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
190
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan