- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Skandal Jiwasraya: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama, Ini Dia...


TS
GenPico
Skandal Jiwasraya: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama, Ini Dia...
27 Desember 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). (Foto: Ricardo/JPNN)
GenPI.co - PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan gagal bayar atas klaim 17 ribu nasabahnya.
Atas indikasi adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa pencekalan terhadap 10 orang itu sudah berlaku sejak Kamis (26/12) malam.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk sepuluh orang. Tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Sementara sepuluh orang yang masuk daftar cekal Kejagung itu adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS.
Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Menurut Burhanuddin, pencekalan itu dilakukan lantaran kesepuluh inisial itu berpotensi menjadi tersangka.
Apalagi, penanganan kasus Jiwasraya sudah masuk tahap penyidikan.
"Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya, ini sudah tahap penyidikan," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, akan ada pemeriksaan terhadap nama-nama yang terkait kasus Jiwasraya pada 6, 7, dan 8 Januari 2020. "Semuanya mencapai 24 orang," tegasnya.(*)
Redaktur : Tommy Ardyan
Redaktur : Tommy Ardyan
Spoiler for Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?:






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
863
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan