- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jiwasraya Gagal Bayar Klaim Rp 12,4 Trilun, Siapa Salah?


TS
seher.kena
Jiwasraya Gagal Bayar Klaim Rp 12,4 Trilun, Siapa Salah?
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah disoroti lantaran kasus gagal bayar polis asuransi. Masalah ini bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi JP Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban. Tak tanggung-tanggun, jumlah total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai angka Rp 12,4 triliun.
Lantas, bagaimana nasib nasabah yang telah membeli produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance) ini?
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN perlu turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan sumber pendanaan dari dalam bank sendiri (bail in) yang berasal dari pemegang saham.
"Tidak dalam bentuk bail out, karena tidak diperkenankan menurut UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan. Melainkan dengan cara bail in, yaitu aksi korporasi oleh pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (23/12/2019).
Irvan melanjutkan, selain perlu menuntaskan perkara hukum yang kini tengah berjalan, pemerintah juga diimbau untuk memberi kepastian penyelesaian klaim nasabah Jiwasraya yang sudah terlalu lama menunggu.
"Di ranah politik melalui pansus/panja DPR harus meminta pertanggung jawaban semua pihak yang bertanggung jawab, yaitu KAP (Kantor Akuntan Publik), BPK, OJK, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN," imbuh Irvan.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/4...un-siapa-salah
Salah siapa ?
Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban. Tak tanggung-tanggun, jumlah total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai angka Rp 12,4 triliun.
Lantas, bagaimana nasib nasabah yang telah membeli produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance) ini?
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN perlu turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan sumber pendanaan dari dalam bank sendiri (bail in) yang berasal dari pemegang saham.
"Tidak dalam bentuk bail out, karena tidak diperkenankan menurut UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan. Melainkan dengan cara bail in, yaitu aksi korporasi oleh pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (23/12/2019).
Irvan melanjutkan, selain perlu menuntaskan perkara hukum yang kini tengah berjalan, pemerintah juga diimbau untuk memberi kepastian penyelesaian klaim nasabah Jiwasraya yang sudah terlalu lama menunggu.
"Di ranah politik melalui pansus/panja DPR harus meminta pertanggung jawaban semua pihak yang bertanggung jawab, yaitu KAP (Kantor Akuntan Publik), BPK, OJK, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN," imbuh Irvan.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/4...un-siapa-salah
Salah siapa ?






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan