- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awas Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Kalau Lakukan Ini di Ragunan


TS
bangzaldi
Awas Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Kalau Lakukan Ini di Ragunan
Pintu masuk Kebun Binatang Ragunan (istimewa)
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebun Binatang Ragunan tentu menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Jabodetabek untuk mengisi liburan natal dan tahun baru. Hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000, kamu sudah bisa masuk untuk melihat satwa-satwa yang tersebar di area yang memiliki luas 140 hektar tersebut.
Namun sebagai tempat umum, ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh para pengunjung. hal itu disampaikan oleh Staff Layanan Informasi Wahyudi Bambang pada Kamis, 26 Desember 2019. Ia pun memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, di antaranya sebagai berikut.
jumlah pengunjung dikhawatirkan dapat menambah pula volume kendaraan di sekitar kawasan Ragunan. Pengelola mencemaskan hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan yang parah.1. Utamakan Mengendarai Transportasi Umum
Spoiler for Angkutan Umum:
Melonjaknya
Maka dari itu pengelola menyarankan kepada pengunjung untuk lebih mengutamakan penggunaan transportasi umum daripada transportasi pribadi. Transportasi umum yang biasa digunakan ialah Trans Jakarta, Commuter Line, Ojek Online, hingga angkot.
2. Awasi Putra-Putri Anda dengan Baik
Spoiler for Jaga Anak:
Bagi pengunjung yang membawa putra-putri diharapkan untuk senantiasa dijaga agar tidak terpisah dengan anggota keluarga. Imbauan ini senantiasa digalakkan oleh pihak Ragunan sehingga jumlah laporan anak yang terpisah pun makin lama makin berkurang.
3. Jagalah Kebersihan
Spoiler for Jaga Kebersihan:
Selain Petugas, pihak Ragunan juga berharap agar pengunjung turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan. Hal ini disosialisasikan dengan memasang spanduk, banner, hingga memberi imbauan langsung dari pusat informasi.
Tak hanya itu, pihak Ragunan juga memberlakukan Perda no. 3 tahun 2013 yang berisi bahwa apabila terdapat pengunjung yang membuang sampah sembarangan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
4. Dilarang Memberi Makan Satwa
Spoiler for Dilarang Memberi Makan Satwa:
Menurut Pengelola Ragunan, pengunjung sering sekali ketahuan memberi makan sembarangan kepada satwa. Selain tidak sesuai dengan jenis makanan satwa, pemberian makan tersebut juga menyalahi porsi makan satwa yang telah ditetapkan oleh pihak Ragunan.
Kebiasaan buruk ini dapat menyebabkan satwa beresiko terkena penyakit berbahaya seperti diabetes melitus dan jantung. Hal ini tentunya akan mengganggu kelestarian satwa terutama satwa langka. (Marizke)




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan