- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Pengadilan Pakistan Serukan Eks Presiden Musharraf Digantung 3 Hari


TS
matthysse67
Pengadilan Pakistan Serukan Eks Presiden Musharraf Digantung 3 Hari

Mantan presiden dan penguasa militer Pakistan, Pervez Musharraf. Foto/REUTERS/Mohammad Abu Omar
ISLAMABAD - Pengadilan khusus Pakistan pada hari Kamis (19/12/2019) memerintahkan agar mantan Presiden Pervez Musharraf dieksekusi gantung selama tiga hari di luar gedung parlemen. Pengadilan mengharuskan mantan pesiden dan penguasa militer itu digantung meski seandainya dia sudah meninggal sebelum menjalani eksekusi.
Perintah eksekusi sadis ini disampaikan setelah Musharraf pada Selasa lalu dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara.
"Mayatnya (harus) diseret ke D-Chowk, Islamabad, Pakistan, dan digantung selama tiga hari," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, merujuk pada lingkaran lalu lintas di ibu kota negara itu, seperti dikutip Reuters.
Musharraf, yang telah menjalani perawatan medis di Dubai, Uni Emirat Arab, dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia hari Selasa lalu. Dia dikenai tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi terkait keputusannya untuk menunda konstitusi dan menahan para hakim pada tahun 2007.
Tim pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Reuters , dalam laporannya yang mengutip pakar hukum, menyatakan seruan yang dikeluarkan pengadilan hari Kamis tidak konstitusional.
(Baca: Berkhianat, Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dihukum Mati)
Asisten Khusus Perdana Menteri Pakistan untuk Informasi dan Penyiaran, Firdous Ashiq Awan, mengatakan pemerintah telah mengkaji putusan hukuman mati tersebut dan menemukan "celah dan kelemahan" di dalamnya.
Kondisi Musharraf dilaporkan sakit parah dan tidak mungkin melakukan perjalanan pulang untuk menghadapi hukuman mati. Pakistan dan Uni Emirat Arab tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan otoritas Uni Emirat Arab kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf.
Namun jika dia kembali ke Pakistan, Musharraf akan memiliki hak untuk banding atas putusan hukuman mati di pengadilan.
Musharraf mengambil alih kekuasaan dalam kudeta tahun 1999, tetapi terpaksa mengundurkan diri pada tahun 2008. Tuduhan pengkhianatan telah muncul sejak 2013 dan dia diizinkan untuk pergi dengan jaminan pada tahun 2016 guna mencari perawatan medis di luar negeri.
Dalam "pembersihan" yang terkenal pada 2007, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan beberapa hakim di bawah tahanan rumah di Ibu Kota Pakistan, Islamabad, dan di tempat lain di Pakistan.
Tetapi langkah untuk menunda konstitusi menjadi bumerang dan menyebabkan protes luas oleh komunitas hukum di negara tersebut. Musharraf meninggalkan negara Pakistan segera setelah itu.
https://international.sindonews.com/...ari-1576775867
gak yakin nasibnya bakal seperti Benito Mussolini, diktator Italy sewaktu WWll, mengingat Musharraf pensiunan jenderal yang masih punya pengaruh di Pakistan .






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan