Kaskus

News

Fery.WAvatar border
TS
Fery.W
Babak Baru Kisruh Jiwasraya, Kejaksaan Agung Masuk Gelanggang
Babak Baru Kisruh Jiwasraya, Kejaksaan Agung Masuk Gelanggang[/URL]

Nasabah Asuransi Jiwasraya ramai-ramai mendatangi kantorKementerian BUMN untuk bertemu dengan sang Menteri, Erick Thohir. Namun sayang mereka hanya ditemui oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menteri Erick Thohir kemarin tanggal 17 Desember 2019 sedang tak ada ditempat untuk menemani Presiden Jokowi ke Kalimantan Timur.

Mereka datang hanya untuk menanyakan kejelasan uang mereka yang di tanam pada produk asuransi  Saving Plan buatan Asuransi Jiwasaraya. "Kami sudah buat surat, tapi tidak tahu diterima atau tidak. Kami ingin tanya ini (tunggakan klaim produk saving plan) kapan diselesaikan," ungkap Nasabah bernama Hareshdi Kantor Kementerian BUMN Selasa (17/12/19) kemarin seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.com.

Haresh merupakan salah satu nasabah yang uangnya tersandera oleh laku tak layak yang dilakukan manajemen Jiwasraya terdahulu, ribuan nasabah lain mengalami hal yang sama dengan Haresh. Lantas apa yang pemerintah bisa lakukan mengingat Asuransi Jiwasraya ini merupakan perusahaan milik negara.

Memang betul kasus Jiwasraya ini sudah terjadi sejak sepuluh tahun lalu, bahkan lebih jauh lagi. Menurut Erick Thohir Jiwasraya mulai sakit tahun 2006 kemudian bereskalasi dari tahun ke tahun tanpa perbaikan.

Walaupun kasus ini baru terungkap ke publik pada bulan Oktober 2018 lalu. Saat itu pembayaran klaim polis jatuh tempo berjumlah Rp. 802 miliar  yang semestinya dibayarkan pada bulan itu gagal dibayarkan oleh Jiwasraya karena alasan likuiditas.

Kemudian Jiwasraya menjadwal ulang pembayaran tersebut, menurut janji pihak Jiwasraya polis itu di tunda pembayarannya setahun ke depan, artinya bulan Oktober 2019, dengan periode pembayaran antara Oktober- Desember 2019 ini.

Tunggu punya tunggu pembayaran tak ada, jangankan pembayaran kabar pun kalau tak diminta secara paksa tak akan terdengar. Demi melihat kondisi seperti ini, para nasabah pun mengadukan nasibnya ke Komisi VI DPR-RI.

Alhasil Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Manajemen PT.Asuransi Jiwasraya pun dipanggil DPR untuk memberi keterangan terkait sengkarut di Jiwasraya ini.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Manajemen Jiwasraya yang dipimpin oleh Direktur Utama nya, Hexana Tri Sasongko menyatakan secara terang benderang bahwa PT Asuransi Jiwasraya tak sanggup untuk membayar klaim polis yang jatuh tempo antara bulan Oktober-Desember 2019 yang besarnya senilai Rp. 12,4 triliun.

 "Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis)," ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12/19) seperti yang dilansir Kontan.co.id

Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III tahun 2019 sebesar Rp. 25 6 triliun sementara utang yang dimilikinya Rp.49,6 triliun. Berarti, total ekuitas yang dimiliki Jiwasraya minusRP.23,92 triliun.

Laju bisnis perusahaan pelat merah ini tak mampu lagi menopang kerugian yang per September 2019 ini jumlahnya sudah mencapai Rp. 13,74 triliun. Sebab premi yang berhasil dikumpulkan Jiwasraya habis tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok Polis nasabah yang tidak melakukan rollover.

Nah, selain  Rp. 12,4 trliun yang harus dibayarkan Oktober-Desember 2019,  Jiwasraya pun masih  memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun 2020 nanti sebesar Rp. 3,7 triliun jadi secara keseluruhan kewajiban yang harus dibayar Jiwasraya Rp.16,1 triliun.

Jumlah tersebut harus segera dibayarkan Jiwasraya untuk dua klaim asuransi yang sudah dan segera jatuh tempo. Pertama, Asuransi Kumpulan-Kesehatan (terdiri dari anak usaha BUMN dan yang lainnya) dengan jumlah peserta sebanyak 10.705 peserta pemegang polis dengan nilai Rp. 34 miliar.

Kedua, Asuransi perorangan yang memakai saluran agen, yang pemegang polisnya berjumlah 312.345 peserta dengan nilai polis sebesar Rp. 9,29 triliun. Serta Bancaassurance produk Saving Plan 46. 457 peserta dengan kewajiban sebesar Rp. 39,35 triliun.

Laju bisnis perusahaan pelat merah ini tak mampu lagi menopang kerugian yang per September 2019 ini jumlahnya sudah mencapai Rp. 13,74 triliun. Sebab premi yang berhasil dikumpulkan Jiwasraya habis tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok Polis nasabah yang tidak melakukan rollover.

Nah, selain  Rp. 12,4 trliun yang harus dibayarkan Oktober-Desember 2019,  Jiwasraya pun masih  memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun 2020 nanti sebesar Rp. 3,7 triliun jadi secara keseluruhan kewajiban yang harus dibayar Jiwasraya Rp.16,1 triliun.

Jumlah tersebut harus segera dibayarkan Jiwasraya untuk dua klaim asuransi yang sudah dan segera jatuh tempo. Pertama, Asuransi Kumpulan-Kesehatan (terdiri dari anak usaha BUMN dan yang lainnya) dengan jumlah peserta sebanyak 10.705 peserta pemegang polis dengan nilai Rp. 34 miliar.

Kedua, Asuransi perorangan yang memakai saluran agen, yang pemegang polisnya berjumlah 312.345 peserta dengan nilai polis sebesar Rp. 9,29 triliun. Serta Bancaassurance produk Saving Plan 46. 457 peserta dengan kewajiban sebesar Rp. 39,35 triliun.

Kondisi keuangan yang compang-camping disertai kewajiban yang menggunung menjadi tekanan yang luar biasa bagi pihak perseroan dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah.

Jiwasraya harus segera disehatkan kembali, bagaimana pun caranya. Meskipun tidak harus melalui bail out. Pihak Manajemen sebelumnya sempat meminta bail out atau dana talangan sebesar Rp. 32, 89 triliun kepada pemerintah melalui DPR.

Cara ini sangat tidak mendidik dan saya rasa Menteri Keuangan Sri Mulyani pun enggan mengucurkan dana, dengan nilai fantastis tersebut. Enak banget yang salah investasi mereka tapi yang harus nanggung rakyat melalui APBN.

Bahkan salah satu pimpinan BPK pernah berujar, lebih baik dibiarkan bangkrut saja daripada negara harus mengeluarkan uang sebesar itu buat Jiwasraya.

Namu, cara itu kurang bijaksana karena suka atau tidak Jiwasraya merupakan salah satu ikon Asuransi nasional yang memiliki nasabah banyak dan dikhawatirkan jika di likuidasi bisa memberikan efek sistemik bagi industri asuransi Indonesia.

Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK harus duduk bersama dan membahas secara serius bagaimana menyelamatkan Jiwasraya.

Pihak Kementerian BUMN sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan karena disinyalir ada morald hazard dalam permasalahan Jiwasraya ini.Dan pihak Kejaksaan pun telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Ada indikasi Kejaksaan Agung akan segera menetapkan Direksi lama Jiwasraya sebagai tersangka dalam kasus yang di duga merugikan uang negara sebesar Rp. 13, 7 triliun.

Kasus Jiwasraya masuk ke dalam tahap penyidikan sejak penetapan Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember. Kejaksaan membentuk tim penyidik 16 orang dari Kejaksaan Agung yang akan bekerja selama 90 hari ke depan.

Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan fakta kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Sebanyak 13 perusahaan yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

OJK sendiri memiliki 2 skenario untuk menyelamatkan perusahaan Asuransi pelat merah ini. Pertama, untuk jangka menengah, Jiwasraya yang sudah membentuk anak usaha bernama Jiwasraya Putra yang nantinya akan diberi konsesi untuk menangani jasa asuransi di berbagai perusahaan-perusahaan BUMN

Nah, anak usaha bernama PT. Jiwasraya Putra ini merupakan bentukan 4 BUMN lain, yakni PT. Bank BTN, PT Pegadaian, PT Kereta Api (KAI) dan PT Telkomsel. Keempat BUMN itu juga akan menjadi distributor bagi produk-produk asuransi Jiwasraya Putra tersebut.

Dengan bergulirnya operasional perusahan bentukan baru tersebut, cashflow akan berjalan dan akan menambah modal sang induk usaha. asala tahu saja PT Jiwasraya Putra itu saat ini sudah berjalan, dan menurut Kementerian BUMN valuasi anak usaha tersebut sekitar Rp.9 triliun.

Untuk jangka panjang OJK akan berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, perusahaan-perusahaan BUMN  dan pemilik untuk memperkuat bisnisJiwasraya agar bisa sustainable.

Tapi yang jelas Pemerintah harus memikirkan dana nasabah yang kita menguap karena laku lancung para pengelola PT Asuransi Jiwasraya. Dan jangan lupa Jiwasraya itu milik pemerintah jika milik pemerintah saja tak bisa dipercaya apalagi yang lain. Industri asuransi akan mengalami masa suram bahkan mungkin industri keuangan pada umumnya.

Sumber:
tirto.id
keuangan.kontan.co.id 
www.cnnindonesia.com
Diubah oleh Fery.W 19-12-2019 09:10
alizazetAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.8K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan