Kaskus

Entertainment

ufogAvatar border
TS
ufog
NEGARA LAIN MARAH SAAT HUTAN INDONESIA TERBAKAR, MENGAPA?
Negara Indonesia adalah negara dengan cakupan luas wilayah yang sangat besar. Indonesia merupakan salah satu negara yang beriklim tropis, yang mana keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa lebih tinggi dibanding dengan negara 4 musim dan hutan merupakan tempat bagi tumbuhan dan satwa liar tinggal, tau kah kalian perkembangan hutan indonesia? mengapa saat ada masalah dengan hutan kita pihak asing ikut berkomentar bahkan sampai mengambil langkah?.

Dalam Deklarasi Rio tahun 1992 telah disepakati 2 hal tentang pembentukan konvensi internasional, yaitu Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Konvensi Keanekaragaman Biodiversitas. 

Karena kemajuan di sektor industri, semakin padatnya populasi manusia, yang mana hasil dari kegiatan manusia secara langsung maupun tidak langsung yang membuat atmosfer tercemar sehingga mempengaruhi suhu dan daur hujan, menyebabkan semakin tahun suhu bumi meningkat dan mempengaruhi aktivitas makhluk hidup secara langsung maupun tidak langsung dalam lingkup global, oleh karena itu Konvensi Perubahan Iklim tersebut terbentuk untuk menanggulangi hal tersebut.

Isi dari deklarasi Rio salah satunya adalah 
Quote:


dalam hal ini mengapa negara maju harus membantu negara berkembang? itu dikarenakan GRK yang berasal dari negara maju itu lebih besar dari pada negara berkembang. Sementara GRK adalah salah satu gas yang membuat atmosfer kita turun kualitasnya, dan saat atmosfer kita turun kualitasnya yang merasakan hal itu bukan hanya negara maju tetapi negara berkembang yang menyumbang GRK lebih kecil juga terkena dampaknya. 

Oleh karena itu negara maju membantu negara berkembang dalam penyedian dana dan teknologi, seperti untuk riset juga penghijauan kembali, menanam lebih banyak pohon, serta reboisasi. Indonesia merupakan negara yang mendapatkan bantuan dari Konvensi Perubahan Iklim ( UNFCCC ) untuk pengurangan dan penyerapan GRK. Contohnya seperti kawasan hutan lindung selain di biayai oleh pajak negara juga mendapat bantuan dari Konvensi Tersebut dalam pemeliharaannya karena salah satu fungsi hutan yaitu menyerap polusi yang ada di udara.

Karena mungkin negara negara maju luasan daerah nya terbatas untuk sektor hutan sehingga negara maju mengalokasikan dana nya kepada negara berkembang yang masih memiliki cukup luasan hutan, untuk menyerap emisi dan polusi yang ada di bumi. Jadi sebenarnya wajar saja saat hutan kita terbakar atau terdegradasi beritanya terdengar sampai pihak asing. tapi bukan berarti hal itu menghambat pengelolaan dan pemanfaatan hutan kita, karena dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3 
Quote:

 
kita tetap boleh memanfaatkan hutan kita untuk kemakmuran rakyat, dalam pemanfaatan hutan harus memegang prinsip keberlanjutan, yaitu pemanfaatan yang lestari. karena pada akhirnya yang mengetahui kondisi suatu bangsa harusnya bangsa itu sendiri. 


Sumber :
Deklarasi Rio 1992
Isi Konfensi Perubahan Iklim ( UNFCCC ) 
UUD45 Pasal 33 ayat 3
anasabilaAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan anasabila memberi reputasi
2
354
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan