Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M
Jakarta - KPK menetapkan Nurhadi, yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi tercatat menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky disebut sebagai menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri. KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk melarang ketiganya ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019.

https://m.detik.com/news/berita/d-48...fikasi-rp-46-m

Terlalu
xneakerzAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
796
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan