Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
MK Akui Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP
MK Akui Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP
Mahkamah Konstitusi menilai istilah "agama" melanggar UUD 1945 jika tidak mengakui aliran kepercayaan sebagai salah satu jenis keyakinan yang dilindungi. Mulai hari ini aliran kepercayaan dapat ditulis di kolom agama KTP
    

MK Akui Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Mahkamah Konstitusi mengakui aliran kepercayaan sebagai salah satu jenis keyakinan yang dilindungi di Indonesia. Sebab itu penghayat aliran kepercayaan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketua MK Airef Hidayat mengatakan penghayat aliran kepercayaan selama ini mendapat "perlakuan tidak adil".
"Pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujarnya Selasa (7/11) seperti dilansir Detik.Com.
Selama ini penghayat aliran kepercayaan harus memilih satu dari lima agama resmi ketika membuat KTP. "Kami ada jauh sebelum negara kesatuan republik ini ada dan kami betul-betul ingin menitipkan suara hati anak-anak negeri ini," kata Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan dalam proses sidang.

MK Akui Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

TORAJA: YANG MATI DAN TIDAK PERNAH PERGI
Bertukar Pakaian di Alam Baka
Kematian menemani kehidupan. Begitulah anggapan suku Toraja yang kaya dengan ritual kematian. Di sana jenzah keluarga yang telah dimakamkan, diangkat kembali untuk ditukar pakaiannya. Tradisi bernama Ma'nene itu digelar untuk menghormati leluhur yang telah tutup usia.



[url=https://www.kaskus.co.id/forum/quicknewthread/[removed]void(0);][/url][url=https://www.kaskus.co.id/forum/quicknewthread/[removed]void(0);][/url][url=https://www.kaskus.co.id/forum/quicknewthread/[removed]void(0);][/url][url=https://www.kaskus.co.id/forum/quicknewthread/[removed]void(0);][/url]
[url=https://www.kaskus.co.id/forum/quicknewthread/[removed]void(0);][/url]1234567
Keputusan Mahkamah Konstitusi dibuat menyusul gugatan atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Putusan MK sendiri tidak membahas definisi aliran kepercayaan secara gamblang.
Menurut Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), saat ini jumlah penghayat aliran kepercayaan di Indonesia mencapai 12 juta orang.
MK menilai istilah "agama" dalam UU Administrasi Kependudukan "bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," jika tidak melibatkan aliran kepercayaan.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjhajo Kumolo mengatakan pihaknya siap mengimplementasikan pandangan MK. "Hal ini berimplikasi bahwa  bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik," ujarnya kepada harian Sindo.


https://www.dw.com/id/mk-akui-aliran...tp/a-41270395
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
270
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan