- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usut Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi akan Libatkan Ahli Bahasa dan ITE


TS
vasilizaitsev
Usut Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi akan Libatkan Ahli Bahasa dan ITE

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (kiri) menggelar jumpa pers terkait persekusi terhadap anggota Banser NU di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (11/12/2019)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut pihaknya akan melibatkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam pengentasan tindak persekusi yang dilakukan H terhadap dua anggota Banser NU, Eko dan Wildan.
Bastoni mengatakan, keterlibatan dua saksi ahli tersebut guna memberikan analisis apakah perbuatan pelaku mengarah ke tindak persekusi atau tidak.
"(Polisi) akan minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," kata Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Kepolisian mengaku sudah mengetahui identitas pelaku.
Mulai dari wajah, alamat hingga inisial namanya.
Sementara, kata Bastoni Purnama, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dimintai keterangan.
Kemudian, menurut keterangan Bastoni, pada intinya dari Pihak NU sudah mengimbau kepada massa jajarannya agar tetap tenang dan menahan diri.
"Artinya kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jaksel untuk diproses secara hukum dan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum," ujar Bastoni Purnama.
Bastoni Purnama menambahkan, apabila tersangka nantinya terbukti melakukan tindak persekusi, yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya adalah pasal penghinaan dan UU ITE.
"Pelaku nanti akan terkena pasal 310, 311, 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU ITE," tandas Bastoni Purnama.
Bisa dijerat pasal berlapis
Pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) terancam dijerat pasal berlapis.
"Pelaku nanti akan terkena Pasal 310, 311, dan 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan UU ITE," kata Bastoni Purnama, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, polisi nantinya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait UU ITE dan bahasa.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku untuk diambil keterangannya," ucap Bastoni.
Ketua Pengurus Pusat GP Ansor, Syaiful Rahmat Dasuki, mengatakan kejadian itu berawal ketika dua anggotanya hendak menghadiri acara Maulid di Cipadu, Tangerang Selatan.
Keduanya, yakni Eko dan Wildan, berangkat dari Depok dengan melewati Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
"Mereka berangkat dengan sukarela ke daerah Tangerang Selatan, dan melintas di daerah Pondok Pinang," kata Syaiful saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (11/12/2019).
Ketika melintas di Jalan Ciputat Raya itu lah mereka dibuntuti oleh pelaku persekusi.
Eko dan Wildan yang berbocengan kemudian disetop oleh pelaku.
"Lagi jalan, dipepet, terus disalip gitu. Langsung berhenti," jelas Syaiful.
Tanpa berlama-lama, pelaku langsung mengintimidasi dua anggota Banser.
Sambil melakukan intimidasi, pelaku merekam pembicaraan lewat ponselnya.
"Menurut sahabat Eko, pelakunya satu orang. Dia mem-vlogging kejadian tersebut dengan HP sendiri," tutur Syaiful.
Baca: Guntur Romli Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi Anggota Banser NU
Video itu pun telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua anggota Banser NU disebut kafir oleh pelaku.
Pelaku Meminta Maaf
Surat permintaan maaf tertulis yang diduga dibuat oleh pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) beredar di aplikasi Whatsapp Group.
Dalam surat yang dibuat dengan tulisan tangan itu, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mengakui kesalahan saya yang telah berkomentar negatif yang mengandung unsur kebencian," demikian sejumlah penggalan kalimat di surat tersebut.
"Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," sambungnya
Namun, Ketua Pengurus Pusat GP Ansor Saiful Rahmat Dasuki mengaku pihaknya belum menerima permintaan maaf dari pelaku berinisial H.
Kalau pun nantinya pelaku benar-benar meminta maaf, Saiful menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
"Kami apresiasi. Tapi kami berharap proses hukum berlanjut karena ini mengancam kebangsaan dan keberagaman kita," kata Saiful saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, GP Ansor tidak bisa membiarkan perilaku intoleransi seperti yang dilakukan H.
"Tentu seluruh bangsa Indonesia akan jadi ancaman perilaku-perilaku seperti itu," ujarnya.
Saiful menjelaskan, peristiwa persekusi berawal ketika dua anggota Banser NU hendak menghadiri acara Maulid di Cipadu, Tangerang Selatan.
Keduanya, yakni Eko dan Wildan, berangkat dari Depok dengan melewati Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
"Mereka berangkat dengan sukarela ke daerah Tangerang Selatan, dan melintas di daerah Pondok Pinang," ucapnya.
Ketika melintas di Jalan Ciputat Raya itu lah mereka dibuntuti oleh pelaku persekusi.
Eko dan Wildan yang berbocengan kemudian disetop oleh pelaku.
"Lagi jalan, dipepet, terus disalip gitu. Langsung berhenti," jelas Saiful.
Tanpa berlama-lama, pelaku langsung mengintimidasi dua anggota Banser.
Sambil melakukan intimidasi, pelaku merekam pembicaraan lewat ponselnya.
"Menurut sahabat Eko, pelakunya satu orang. Dia mem-vlogging kejadian tersebut dengan HP sendiri," tutur Saiful.
Video itu pun telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dua anggota Banser NU disebut kafir oleh pelaku.
Sumber : https://www.tribunnews.com/metropoli...n-ite?page=all
*Judul dipotong karena melebihi maximum character
Diubah oleh vasilizaitsev 12-12-2019 13:59




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
900
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan