- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Bakal Telan Biaya Rp 15 Triliun


TS
jantakam
Pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Bakal Telan Biaya Rp 15 Triliun
[url]https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/11/07302661/pembangunan-lrt-pulogadung-kebayoran-lama-bakal-telan-biaya-rp-15-triliun [/url]
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembangunan moda transportasi massal light rail transit ( LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama akan menelan biaya sekitar Rp 15 triliun. Biaya itu, mayoritas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. "Pemprov DKI Jakarta untuk membangun 19,7 kilometer, prasarananya, dibutuhkan lebih kurang Rp 12,5 triliun," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/2019). Syafrin menyampaikan, anggaran itu akan digunakan untuk membangun infrastruktur prasarana LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. Dinas Perhubungan akan melelang proyek tersebut.
Dari anggaran sekitar Rp 12,5 triliun, Dinas Perhubungan baru mengajukan Rp 154,3 miliar untuk tahap awal proses pembangunan LRT itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020. Sisa anggaran akan diajukan dalam APBD 2021 dan 2022. "Otomatis (anggaran dicicil) multiyears sampai 2022," kata dia. Sementara sisa biaya untuk membangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama akan dibebankan kepada badan usaha penyelenggara, yakni PT Pembangunan Jaya. Sebab, LRT Pulogadung-Kebayoran Lama akan dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). "Untuk yang Rp 3 triliun itu akan disiapkan oleh calon pemrakarsa. Badan usaha itu Rp 3 triliun untuk sarana dan untuk rollingstock," ucap Syafrin. Selain itu, Syafrin berujar, PT Pembangunan Jaya juga bertugas untuk menyiapkan seluruh studi untuk membangun LRT tersebut, mulai dari studi kelayakan (feasibility study/FS) hingga perencanaan atau basic engineering design (BED). "Calon pemrakarsa yang melakukan seluruh studinya. Jadi mulai pra FS, kemudian FS, termasuk di dalamnya untuk pelaksanaan BED, kemudian terkait dengan amdal, dan seluruhnya, itu menjadi kewajiban si pemrakarsa untuk menyiapkan itu," tutur Syafrin.




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
388
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan