Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
DKI Akan Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama
DKI Akan Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun moda transportasi light rail transit ( LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengajukan anggaran Rp 154,3 miliar untuk tahap awal proses pembangunan LRT itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

"Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor dua, itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Mengenal Perbedaan MRT, LRT, dan KRL

Syafrin menyampaikan, LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama akan dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Tujuannya untuk mempercepat pembangunan transportasi massal tersebut.

"Kami ingin akselerasi, tentu sesuai dengan Peraturan Presiden, itu ada namanya KPBU, kerja sama untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Syafrin berujar, dalam kerja sama ini, Dinas Perhubungan bertugas untuk membangun infrastruktur prasarana LRT.

Sementara itu, badan usaha bertugas untuk membangun sarana LRT.

"Kami membangun prasarana, untuk sarananya itu oleh badan usaha penyelenggara. Itu Pembangunan Jaya," ucap Syafrin.

LRT yang akan dibangun Dinas Perhubungan berbeda dengan LRT yang akan dibangun badan usaha milik Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dinas Perhubungan membangun LRT koridor dua rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

Sementara itu, Jakpro akan membangun LRT koridor pertama, dari Kelapa Gading-Jakarta International Stadium, yang merupakan lanjutan rute Velodrome-Kelapa Gading.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI sudah memiliki peraturan gubernur (pergub) terkait pembangunan LRT yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Ada, ada (pergubnya)," tutur Syafrin.

Baca juga: Anies Jamin Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Tak Berubah meski Anggaran Subsidi Dipangkas

Terkait KPBU ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki Pergub Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pergub itu diterbitkan pada 28 Maret 2018.

Pergub itu disusun mengacu pada beberapa aturan di atasnya, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Sudah ada Permendagri, dan seterusnya, untuk KPBU sudah jalan," kata Syafrin.

https://megapolitan.kompas.com/read/...-lama?page=all

Lumayan jaraknya
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
609
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan