Rumah adalah hal yang diinginkan semua orang.
Namun kejelasan Tanah harus juga diperhatikan.
Terdapat kasus yaitu:
1. Tanah sengketa dibuat Perumahan Grand Citayam City, namun tanah masih milik PT Tjitajam.
Quote:
Proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berujung pada putusan final. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.
Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, 'PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.
2. Tanah itu aset PT Tjitajam yang disita PN Jaktim.
Quote:
Terkait kasus Green Citayam City, lanjut Reynold, pihaknya merasa dirugikan karena asetnya tiba-tiba menjadi lokasi proyek perumahan dengan modal penggunaan sertifikat pengganti. Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu aset yang sedang diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim.
3. Pendapat Kuasa Hukum P.T. Tjitajam
Quote:
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, S.H., menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara.
"Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya
4. Kelanjutan Grand Citayam City tergantung kesepakatan
Quote:
Untuk langkah ke depannya, PT Tjitajam tengah mempersiapkan langkah eksekusi aset sesuai putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Tujuannya agar perkara dan aset jadi jelas terlebih dahulu.
"Langkah selanjutnya akan dipertimbangkan selanjutnya dengan bijak, apakah akan dikembangkan menjadi perumahan atau bentuk yang lain, akan dikaji rencana yang mendukung agenda pemerintah," katanya.
5.
Hubungan Konsumen kepada Developer Grand Citayam City
Quote:
Ikhwal konsumen Green Citayam City, menurut Reynold, sebaiknya kejelasan kontrak dan penyelesaiannya diselesaikan dengan pihak pengembang. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir ini konsumen Green Citayam City merasa terombang ambing terkait kejelasan status perumahan yang sudah dibelinya itu.
So yang punya rumah dan ke depannya yang ingin punya rumah silakan cek dan kepastian rumah tersebut.
Sumber: https://www.beritasatu.com/megapolitan/588517/perumahan-green-citayam-city-segera-dieksekusi