Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aryaclassyAvatar border
TS
aryaclassy
Melly Juniarti Unggah Video Tausiyah UAS “Jangan Mau Nikah Siri”
Mantan istri dari Ustaz Abdul Somad (UAS), Mellya Juniarti mengunggah video singkat dari tausiyah mantan suaminnya tersebut. 

Judul cuplikan tausiyah UAS yang diunggahnya tersebut adalah "Jangan Mau Nikah Siri".

Isi konten dalam tausiyah UAS tersebut adalah jangan mau nikah siri.

Cuplikan video tausiyah UAS itu diunggah dilaman Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Melly pun menuliskan caption tentang kesabaran, hati tersakiti dan terzolimi.

Spoiler for Melly:



"Bismillah. MasyaAllah, TabarakaAllah "Bersabarlah hati takkan lama lagi. 2 tahun bukan waktu sebentar untuk menanti, dan ucapan tahniah pun mengiringi bertubi dari pencinta sejati, tanpa memikirkan hati yang tersakiti, dia yang terzolimi dibilang provokasi, sekalian saja bilang radikalisasi, kitika hak berbicara pun dilarang setelah ada klarifikasi. "Untukmu hati yang berada diseberang negeri," tulis Melly dalam unggahan video tersebut, Senin (08/12).

Dalam unggahan vide tersebut, menurut UAS ada risiko yang harus dirasakan wanita kalau nikah siri, salah satunya adalah tidak bisa menuntut.

https://www.instagram.com/p/B5zwQv7pEqT/?utm_source=ig_web_copy_link

"Jangan mau nikah siri! Karena kalau nikah siri, nanti kalau kau cerai tidak bisa menuntut, karena tidak ada hitam di atas putih," ucap UAS.

Lebih lanjut dalam tausiyah tersebut, UAS menjelaskan dalam nikah siri kalau ada masalah hanya bisa mengadu dan melapor ke kantor pengadilan agama. Itu pun untuk dibuatkan akad nikah baru, agar ada surat.

Lebih lanjut dalam video tersebut Ustaz Abdul Somad kemudian bertanya kepada para jemaahnya khususnya perempuan tentang nikah siri. Ia pun kemudian menjelaskan kerugian menikah siri.
"

Anak-anak gadis jangan mau nikah siri karena kalian nanti tidak bisa menuntut nafkah, kalau ditinggalkan sampai mati tak bisa menggugat cerai, karena tak bisa pergi ke pengadilan. Tapi, kalau nikah resmi, 'Bila saya tinggalkan 3 bulan berturut-turut, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, lalu istri saya pergi ke pengadilan agama, lalu hakim menjatuhkan talak satu itu namanya sighat taklik'. Jangan mau!" kata UAS.


Sumber: TKP



anasabilaAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan anasabila memberi reputasi
2
898
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan