- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curi Uang Rizky, Tim Pegasus Polsek Patumbak Dua Begundal Amplas


TS
luko.belita
Curi Uang Rizky, Tim Pegasus Polsek Patumbak Dua Begundal Amplas

DETEKSI.co - Medan, Sudah dikasih hati malah minta jantung ya gol lah. Pasalnya, Haris Boster Marpaung (25) warga Jalan Dame Pasar IV Marindal II dan Khoirul Pasaribu (26) warg Jalan P. Denai Gang Seser diamankan berdasarkan laporan Rizky Syahputra (20) Jalan Flamboyan Raya lingk III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamtan Medan Tuntungan dengan No.laporan Polisi Nomor : LP/882/XII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.
Kejadian itu berawal ketika korban menaiki angkot pelaku dari simpang Amplas bersamaan dengan dua pelaku dan Sehat Antonio (Buron) hendak menuju Tanjung Selamat. Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli tuak, kemudian korban memberikan uang Rp.20.000, merasa kurang, kemudian pelaku kembali meminta uang korba dengan alasan kurang, karena tak diberi, kedua pelaku langsung mengambil isi tas yang di bawa korban.
Karena diancam dengan menggunakan senjata tajam yang dihunuskan ke leher korban, lantas korbanpun memberikan handphone Vivo type Y5 warna gold miliknya kepada kedua pelaku. Selanjutnya korban mendatanggi Mapolsek Patumbak guna membuat laporan pengaduan pada Sabtu (30/11/2019), sekira pukul 21.00 WIB.
Usai menerima laporan korban, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan melakukan cek tempat kejadian peritiwa (TKP). Kemudian Tim mendapat informasi bahwa para pelaku diketahui Haris Marpaung dan Khoirul Pasaribu.
Bermodalkan informasi tersebut melakukan mencari keberadaan kedua pelaku.
Kemudian tim meringkus kedua pelaku saat berada di Jalan P. Denai tepatnya di pos Ampi Amplas pada Minggu (1/12/2019) sekira pukul 15.30 WIB dan membawa kedua pelaku ke Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut.
Selanjutnya kedua pelaku mengaku bahwa Hp Vivo milik korban ada pada pelaku Haris, kemudian pelaku Haris diamankan di Jalan Brigjend Katamso, usai itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong Mako Polsek Patumbak, guna proses sidik selanjutnya.
"Kedua pelaku mengku sudah berulang kali melakukan kasus pencurian dan membawa senjata tajam," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo, Rabu (4/12/2019).
Turut diamankan barang bukti 1 unit mobil angkot Medan Bus 135 BK 1780 UE
dan 1 unit Hp merk VIVO type Y5.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang kasus pencurian dan pemberatan. (ir)
https://www.deteksi.co/2019/12/curi-...us-polsek.html
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Produk tetap,permanen fefek mamak fetak sumut

Citarasa kearifan lokal hingga kiamat dunia,berkat dukungan aparat negara kesatuan ormas ceria

A good squared face is a DEAD squared face




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
472
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan