Kaskus

News

serikat.palakAvatar border
TS
serikat.palak
Maling Pisang Tewas Diserang Empat Anjing


Maling Pisang Tewas Diserang Empat Anjing
Anjing yang menewaskan Keling



Wahyudi alias Keling (34) tewas dengan kondisi telanjang setelah diserang empat ekor anjing rottweiler. Keling diyakini mencuri pisang di kebun yang dijaga anjing-anjing itu.

Jasad warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kec Sei Bamban, Sergai, tersebut dipenuhi luka saat ditemukan di areal perkebunan pisang Dusun XVII Hapoltahan, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Sergai, Jumat (29/11) sekira pukul 07:30 WIB.

Informasi dihimpun M24, Keling diduga mencuri pisang di areal kebun milik Akiong (51), warga Dusun II, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai. Sebelum masuk ke kebun, Keling memanjat tembok setinggi 2,7 meter. Diduga Keling tidak mengetahui kebun Akiong itu dijaga anjing jenis rottweiler.

Begitu masuk Keling langsung diserbu empat ekor anjing. Tubuhnya digigiti dan tewas. Tewasnya Keling baru diketahui pagi hari. Ketika itu, warga yang melintas kaget melihat sesosok tubuh manusia tidak bernyawa dengan kondisi telanjang. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Firdaus dan dilanjutkan ke Akiong, pemilik kebun.

Pihak Polsek dan Inafis Polres Sergai yang tiba di lokasi mengevakuasi tubuh korban ke RS Sultan Sulaiman Sergai. Dari hasil visum, diketahui kepala dan sekujur tubuh Keling dipenuhi luka. Sedangkan celana dan bajunya ditemukan sudah terkoyak-koyak dalam posisi tak jauh dari lokasi jasad Keling.

Dari lokasi petugas mengamankan 5 tandan pisang yang sudah dipotong dan sebilah arit. Keseluruhan barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus.

Akiong kepada M24 mengatakan kebun pisangnya sengaja tidak berpenghuni dan dijaga enam ekor anjing. Namun, dua ekor dalam keadaan dirantai dan empat ekor lainnya dibiarkan di areal kebun yang dipagar tembok.

Dari keempat ekor anjingnya, terdapat 1 ekor mengalami luka bacokan. Diduga Keling mencoba melawan dengan membacok anjingnya. Dari lokasi kebun, dua tandan pisangnya sudah berada di luar pagar, sedangkan tiga tandan lagi berada di dalam kebun.

Di depan pagar tertulis, “Awas anjing galak”. Oleh sebab itu, tidak ada warga yang berani masuk ke areal kebun. Lagipula, kebun ini juga ditembok. “Jika ada yang berani masuk berarti itu maling,” ucap Akiong.

Diakui Akiong, hasil kebunnya sering diembat maling. Itulah yang membuat ia memelihara anjing untuk menjaga kebunnya.

“Anjing itu baru 2 tahun saja aku pelihara. Memang sejauh ini anjingku hanya dirawat di kebun saja, tidak pernah aku periksakan ke dokter hewan. Namun untuk pemberian vaksin rabies sudah aku lakukan,” kata Akiong.

Sementara itu Zainal Abidin (61), keluarga Keling mengatakan terakhir kali melihat Keling pada Kamis (28/11) sore. Saat itu Keling membawa tiga anaknya jalan-jalan.

Dijelaskannya, dalam keseharian Keling bekerja sebagai pedagang pisang. Ia berangkat pagi mencari pisang dan sore kembali ke rumah.

“Kita tidak tahu apa yang dilakukannya. Sebelumnya Keling pamit pagi untuk mencari pisang hingga sore dan malam tidak kembali pulang. Lalu (kami) mendapat kabar sudah meninggal,” paparnya.

Kabid Peternakan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, Andreas Manalu, kepada M24 mengatakan pihaknya secara stimulan memberikan vaksin rabies kepada hewan, baik anjing dan kucing. Namun untuk izin kepemilikan anjing belum dilakukan di Sergai.

“Jika ada masyarakat yang meminta untuk turun mengecek atau memberikan vaksin, kita siap ke lokasi. Atas dasar kejadian yang menimpa dugaan maling pisang tewas digigit anjing, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan proses lanjutannya,” ujar Andreas Manalu.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno menegaskan dugaan kuat tewasnya Keling akibat gigitan anjing. Saat ini Sat Reskrim telah menengani kasus tersebut.

“Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan arah pidananya,” tuturnya.

Terkait ini, praktisi hukum Kota Medan, Muhammad Erwin, S.H., M.Hum menjelaskan adanya aturan jelas pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tata cara pemeliharaan anjing. “Hewan yang memiliki kemampuan menyerang manusia tidak boleh dilepas begitu saja,” ujar kandidat doktor yang juga akademisi ini.

Merujuk laman wikipedia.org, rottweiler merupakan salah satu ras anjing penggembala tertua. Rottweiler mungkin merupakan keturunan anjing drover Romawi kuno, yakni seekor anjing tipe mastiff yang tangguh dan memiliki kecerdasan serta naluri menjaga.

Lanjut Erwin, Pasal 490 KUHP menegaskan pemilik anjing peliharaan yang memerintahkan atau menyuruh anjingnya menyerang dan menganiaya orang lain diancam pidana kurungan paling lama enam hari, atau denda paling banyak Rp300 ribu. “Dalam konteks ini, menyuruh atau menghasut hewan peliharaan untuk menyerang orang lain bukan berarti harus tepat saat kejadian. Hewan yang dilatih secara khusus untuk menyerang sudah dapat dikategorikan diperintahkan menyerang,” urainya.

Bila serangan hewan peliharaan mengakibatkan orang yang diserang kehilangan nyawa, maka ada pasal lain yang dapat digunakan dalam penyidikan, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. “Semuanya terpulang pada hasil penyidikan pihak berwajib,” pungkasnya.

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Sedangkan Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” (darmawan)

https://metro24.co/maling-pisang-tew...-empat-anjing/



Wokeh, ini jadi pelajaran buat semua pemilik anjing di sumut yah emoticon-Shakehand2

Kalau ada maling bersenjata tajam masuk ke rumah anda, dan maling itu tewas setelah membacok anjing anda, maka anda dipidana sesuai dengan kearifan lokal sumut

oleh karena itu, tindakan yang benar sebagai pemilik rumah yang disatronin penjahat bersajam, supaya tidak dipidana:

1. Mati diparang perampok, dijamin anda tidak dipidana, dan polisi garuk bijiq tanya ke keluarga anda "brani brapa?"

2. Pura2 kagak liat, cuek saja, supaya sang perampok bersenjata tajam merasa aman dan nyaman serta kondusif untuk melakukan aktivitas tradisonal khas sumut berulang kali


Oleh karena itu dianjurkan untuk tidak memelihara anjing, karena anjing yang tidak boleh jaga rumah adalah anjing unfaedah, sama unfaedah nya dengan wereng sumut, sama unfaedah nya dengan bayar pajak ke negara tukang piara Ormas, sama unfaedah nya untuk tetap jadi bagian dari NKRI


Terimakasih atas perhatian nya emoticon-Shakehand2
ashroseAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan