Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penganut Sunda Wiwitan Keberatan Jika LGBT dan Kumpul Kebo Dipidana
Penganut Sunda Wiwitan Keberatan Jika LGBT dan Kumpul Kebo Dipidana
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews


Penganut Sunda Wiwitan Keberatan Jika LGBT dan Kumpul Kebo DipidanaSidang MK/ Foto: Ari Saputra

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelar sidang permohonan Guru Besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dkk terkait pemidanaan pasangan kumpul kebo dan LGBT. Dosen IPB itu meminta perluasan makna pasal Perzinaan dan Homoseks.

Uji materi ini diajukan oleh diajukan oleh Euis Sunarti dan kawan-kawan, lantaran mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 284 tentang perzinaan.

Untuk menguji hal itu, MK mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dari Komnas Perempuan yakni penghayat keyakinan Sunda Wiwitan Dewi Kanti Setianingsih. Sunda wiwitan secara umum merupakan bentuk kepercayaan yang berkembang di tanah Pasundan.


Dewi Kanti Setianingsih menyampaikan keberatannya soal permintaan pemohon. Dirinya sampai saat ini belum juga memiliki surat nikah, dengan alasan prosedur administrasi yaitu pernikahannya secara adat tidak diakui oleh negara.

"Sudah 14 tahun belum dicatat negara, yang menikahkan kami bukan tokoh agama. Kami dinikahkan oleh orang tua kami sendiri disaksikan sesepuh adat (Sunda Wiwitan). Itu makanya dianggap tidak legal oleh negara," kata Dewi di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Masyarakat kami tersebar luas. Untuk bisa bertahan, ada yang pura-pura beragama di KTP, dipaksakan. Tapi ada juga ada yang bertahan sama sekali. Katakanlah yang berani mengambil sikap kurang dari 100 orang," sambungnya.

Menurut Dewi jika permohonan pemohon dikabulkan, maka akan mengancam hak konstitusional para Penghayat Sunda Wiwitan. Sebab, para penghayat akan termasuk ke dalam kategori pelaku seks di luar perkimpoian.

"Tidak dicatatkan perkimpoian adat oleh negara, sangat rentan untuk dikriminalisasi," imbuhnya.

Dewi mengatakan perzinaan tidak dikenal di kalangan penghayat sunda wiwitan. Selama ini mereka memegang teguh hukum adat.

"Hukum adat tersebut sudah ada sebelum NKRI menyusun UU itu sendiri. Perzinaan tidak ada dalam kami, seks di luar nikah tidak ada," kata dia.

Dewi sendiri melihat perilaku seks bebas atau perzinahan tidak sama seperti yang terjadi di masyarakat penganut Sunda Wiwitan. Apa yang terjadi masyarakat perkotaan sudah melenceng jauh dari normah hukum adat.

"Mereka tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan godaan," pungkasnya


(edo/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-3322...47.1573167759




lostcgAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan lostcg memberi reputasi
2
450
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan