- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Jakpus Sebut Berkas Luthfi, Si Pembawa Bendera, Sudah P21


TS
andrikfk
Kejari Jakpus Sebut Berkas Luthfi, Si Pembawa Bendera, Sudah P21
tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta,
mengatakan berkas Dede Lutfi Alfiandi (20), pembawa bendera yang viral
saat demo, telah diterima oleh pihaknya sejak Senin (25/11/2019)
kemarin. Ia menyatakan hasil penyidikan terkait kasus Luthfi sudah
lengkap.
"Berkas sudah kami nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November
kemarin sudah diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya. Sudah
ada serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata dia
kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Berdasarkan berkas yang diterima Kejari Jakpus, Sugeng mengatakan,
Lutfi bukan anak STM dan usianya kini telah menginjak 20 tahun.
Sugeng menyebut, saat melakukan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/
MPR, Senin (30/9/2019) lalu, Lutfi terekam CCTV, ia diketahui melempar
batu sebanyak dua kali kepada petugas keamanan yang saat itu tengah
berjaga.
"Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 21.00 [9] malam,
enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan jika Lutfi
ditangkap lantaran membawa bendera merah putih.
"Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam
berkas," jelas dia.
Saat ini Kejari Jakpus tengah menyusun dakwaan terhadap Lutfi sebagai
proses finalisasi.
Sugeng mengatakan, Lutfi dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat
1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan
ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Kabar mengenai pelimpahan berkas Luthfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat ini diketahui dari Sutra Dewi, Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga
Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar).
"Berkas Lutfi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakpus sejak hari ini," kata kuasa
hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi
Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, kepada Tirto, Senin (25/11/2019).
Selain dari kuasa hukumnya, kabar ini juga didapat dari Kasat Reskrim
Polda Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung yang mengatakan
bahwa mereka sudah melimpahkan berkas Luthfi (20) ke Kejaksaan pada
Senin (4/10/2019). Namun kala itu, Tahan mengaku tak mengetahui
perkembangan berkas Luthfi setelah dilempar ke Kejaksaan.
Link : https://tirto.id/kejari-jakpus-sebut...sudah-p21-emp8
Wah, masuk udh mau masuk pengadilan aja ini gan
mengatakan berkas Dede Lutfi Alfiandi (20), pembawa bendera yang viral
saat demo, telah diterima oleh pihaknya sejak Senin (25/11/2019)
kemarin. Ia menyatakan hasil penyidikan terkait kasus Luthfi sudah
lengkap.
"Berkas sudah kami nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November
kemarin sudah diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya. Sudah
ada serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata dia
kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Berdasarkan berkas yang diterima Kejari Jakpus, Sugeng mengatakan,
Lutfi bukan anak STM dan usianya kini telah menginjak 20 tahun.
Sugeng menyebut, saat melakukan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/
MPR, Senin (30/9/2019) lalu, Lutfi terekam CCTV, ia diketahui melempar
batu sebanyak dua kali kepada petugas keamanan yang saat itu tengah
berjaga.
"Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 21.00 [9] malam,
enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan jika Lutfi
ditangkap lantaran membawa bendera merah putih.
"Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam
berkas," jelas dia.
Saat ini Kejari Jakpus tengah menyusun dakwaan terhadap Lutfi sebagai
proses finalisasi.
Sugeng mengatakan, Lutfi dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat
1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan
ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.
Kabar mengenai pelimpahan berkas Luthfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat ini diketahui dari Sutra Dewi, Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga
Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar).
"Berkas Lutfi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakpus sejak hari ini," kata kuasa
hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi
Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, kepada Tirto, Senin (25/11/2019).
Selain dari kuasa hukumnya, kabar ini juga didapat dari Kasat Reskrim
Polda Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung yang mengatakan
bahwa mereka sudah melimpahkan berkas Luthfi (20) ke Kejaksaan pada
Senin (4/10/2019). Namun kala itu, Tahan mengaku tak mengetahui
perkembangan berkas Luthfi setelah dilempar ke Kejaksaan.
Link : https://tirto.id/kejari-jakpus-sebut...sudah-p21-emp8
Wah, masuk udh mau masuk pengadilan aja ini gan




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
891
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan