- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bebas Riba dan Bunga, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban


TS
winarwi
Bebas Riba dan Bunga, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban
Quote:

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM. Mereka beraksi sejak 2015.
AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming penawaran rumah syariah. Penjualan rumah tempat tinggal ini diklaim bebas riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.
Iming-iming terbukti berhasil memikat para calon korban. Sebanyak 270 orang telah membeli rumah syariah tersebut. Para pembeli mulai curiga karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Sebanyak 41 orang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menyelidiki hingga akhirnya menangkap empat orang.
"Tidak ada riba, tidak perlu checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Kepada para korban, kata Gatot, para pelaku mengaku akan membangun perumahan syariah itu di lima lokasi di antaranya Bogor, Bekasi, dan Lampung. Jika terjadi kesepakatan, para pembeli kemudian diminta menyerahkan uang melalui transfer bank.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan yang akan dibangun. Namun, polisi tak mempercayai begitu saja.
Berdasarkan laporan korban, para tersangka melarikan diri sejak menerima uang dari para pembeli. Mereka tak bisa dihubungi.
"Jadi, uang aliran dananya itu (diklaim) digunakan untuk kelima perumahan. Kita sedang melakukan penyidikan," ungkap Gatot.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka kini telah ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 20 tahun penjara.
https://www.inews.id/news/nasional/b...aya-270-korban






nona212 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.1K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan