Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Sengketa Lahan Adat Cigugur Bukti Mendesaknya UU Perlindungan Masyarakat Adat
Sengketa Lahan Adat Cigugur Bukti Mendesaknya UU Perlindungan Masyarakat Adat
Muhammad Irfan
- 28 November 2019, 09:20 WIB

Sengketa Lahan Adat Cigugur Bukti Mendesaknya UU Perlindungan Masyarakat Adat

ILUSTRASI.*/CANVA /




JAKARTA, (PR).- Sengketa lahan adat Sunda Wiwitan yang terjadi di Kampung Adat Cigugur, Kuningan telah mengalami proses dan gejolak yang cukup panjang. Berlangsung sejak 2008, statusnya kini menggantung.
Tak mau tinggal dengan ketidakjelasan, sejumlah tokoh adat dari komunitas Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur pun menyambangi Senayan.

Girang Pangaping komunitas AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti menyebut kehadiran mereka ke Senayan bukan hanya hendak memaparkan tentang permasalahan di Cigugur.

Lebih penting dari itu, ada permasalahan kompleks yang menghantui masyarakat adat se-Indonesia dan harus dilindungi oleh negara. Regulasi tentang perlindungan masyarakat adat dinilai mendesak.

"Kami melihat bahwa negara belum menyediakan ruang hukum yang memadai untuk memahami persoalan masyarakat adat. Maka dari itu payung hukum untuk masyarakat adat harus segera diundang-undangan karena ini sudah terlalu lama ditunda," kata Dewi kepada "PR" di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 November 2019.

Baca Juga: Mengenal Seren Taun, Ritual Tahunan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur
Untuk diketahui, payung hukum tentang masyarakat adat sudah digodog di Rancangan Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sayangnya, RUU ini sudah tertunda sekitar empat tahun lamanya.
Padahal, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal mengakibatkan munculnya konflik dan membuat keberadaan mereka makin terdegradasi.

"Daftar Inventarisir Masalah setahun terakhir ini saling lempar beberapa kementerian akhirnya tidak jelas. Padahal negara harus melihat masyarakat adat sebagai sebuah urgensi. Karena untuk mengatasi banyak persoalan yang kita hadapi sekarang adalah kearifan masyarakat adat," ucap dia.

Baca Juga: Tanah Adat Cigugur Terancam Dieksekusi

Problem menahun yang terjadi di Cigugur adalah salah satu cermin dari ketiadaan pengakuan dan perlindungan negara pada masyarakat adat.

Secara garis besar, sengketa ini adalah silang pendapat terkait kepemilikan tanah adat yang diklaim sebagai tanah pribadi.
Namun, manuskrip kuno yang diwarisi oleh masyarakat adat Sunda Wiwitan di Cigugur dari leluhurnya dan menyatakan status tanah adat tak pernah dianggap bukti otentik oleh persidangan.

"Tanah adat ini digiring sebagai tanah waris. Ini kan mengingkari wasiat leluhur kami yang sudah tertuang dalam manuskrip yang otentik, ditulis oleh sesepuh adat kami dan itu kami sampaikan di persidangan tapi negara tidak melihat bukti otentik milik masyarakat adat," ucap dia.

Dewi tak memungkiri di tengah sengketa, kegiatan kebudayaan di lereng Gunung Ciremai ini masih terus berlangsung.



Tetapi, sengketa yang berlarut dengan adanya indikasi maladminsitrasi yang menggiring lahan adat menjadi lahan waris milik pribadi tadi menjadi ancaman.
Bukan sekadar mengancam tanah sakral masyarakat adat tapi juga konservasi hutan di wilayah itu.

"Hutan adat bagian dari konservasi itu bukan hanya untuk masyarakat adat tapi juga masyarakat di sekitar Gunung Ciremai. Di titik itulah kita pahami sebagai bagian dari gentong air bumi, ketika hutan rusak, dampaknya kekeringan sudah mulai terasa," ucap dia.

Oleh karena itu, dia yang datang bersama perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pun mengingatkan kembali kalau elite harusnya sadar akan amanat konstitusi yang harus mengokohkan kepentingan bangsa dan negara, termasuk masyarakat adat.

Rujukan atas konstitusi berupa UU inilah yang harus dikejar.
"Sampai saat ini kan masih ada stigma bagi masyarakat adat yang dianggap berbeda karena kami mempertahankan nilai spritual leluhur. Jadi politik identitas itu seolah-olah dilembagakan dan jadi pintu masuk untuk diskriminasi," ucap dia.
Sakral

Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga budayawan, Dedi Mulyadi menyebut pentingnya penetapan hutan adat sebagai tempat tinggal masyarakat adat.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV itu, masyarakat adat menyakralkan alam tempat tinggal mereka.
Dengan pelibatan masyarakat adat, tentu negara tak perlu menyiapkan gaji untuk petugas penjaga hutan yang pada praktiknya belum tentu efektif.
Oleh karena itu, dia sepakat kalau UU yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sudah harus disahkan.

"Termasuk penetapan hutan adat itu adalah keharusan, kalau harus SK bupati ya di-SK-kan, kalau pun harus iuran saya juga siap untuk bayar, tapi yang jelas subastansinya adalah bagaimana hutan ini lebih ekfektif saat dijaga oleh masyarakat lewat adat," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 November 2019.

Baca Juga: Rencana Eksekusi Tanah Adat Cigugur Ditunda

Menurut dia, hal ini juga berlaku untuk daerah bantaran sungai dan pantai.

Nilai-nilai luhur di masyarakat adat membuat tempat mereka tinggal menjadi hal sakral yang wajib dijaga dan lestari.

Jika sudah seperti itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tinggal menyusun kolaborasi dan memetakan daerah mana saja yang perlu dikonservasi.

"Tinggal memetakan, buat kolaborasi daerah mana yang dikonservasi, nanti yang jaga masyarakat adat. Hari ini kan ada keprihatinan, orang-orang yang berada di pantai nyaris tidak punya pengetahuan lagi untuk menjaga bakau, garis pantai, sementara masyarakat adat yang menjaga lingkungan terintervensi oleh kelompok di tempat lain yang datang masuk situ. Perkuatlah mereka, kemudian diisi oleh petugas untuk memperkuat di mana negara hadir memberikan perlindungan," ucap dia.

Sayangnya, komunitas masyarakat yang menjaga alam Indonesia tanpa biaya ini masih sering diganggu keberadaannya.

Oleh karena itu, perhatian negara atas keberadaan masyarakat adat perlu dikuatkan lewat regulasi.
Masyarakat adat berperan penting tak hanya menjadi agen konservasi tetapi benteng pertahanan negara.
Tak heran ketika pengelola negara masih gagal memahami pengelolaan adat maka permasalahan bangsa lah yang akan dituai.

"Jangan sampai teriak Pancasila tapi lupa untuk mengapresiasi mereka yang benar-benar mengamalkan Pancasila. Merekalah yang selama ini melakukan konservasi," ucap Dedi.***


https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...t-adat?page=3


semoga berhasil disahkan ya 
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
443
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan