Kaskus

News

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Salah Nomor UU, Gugatan Mahasiswa ke UU KPK Baru Tidak Diterima MK
Salah Nomor UU, Gugatan Mahasiswa ke UU KPK Baru Tidak Diterima MK Sidang MK (ari/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih juga menjelaskan tentang kesalahan objek para pemohon salam permohonan tersebut. Pemohon dianggap salah memahami UU No 16 tahun 2019.

"Setelah makamah membaca perbaikan permohonan, para pemohon tersebut ternyata bahwa Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang disebut pemohon sebagai Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar," kata Enny.

"Karena Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 adalah Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawiinan, dengan demikian permohonan para pemohon berkenaan dengan Undang nomor 16 tahun 2019 merupakan permohonan yang salah objek," ucapnya.

Permohonan Uji materi ini diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan beberapa orang lainnya. Selain menggugat UU nomor 16 tahun 2019, mereka juga mengajukan uji materi UU nomor 30 tahun 2002.

Dalam gugatan ini, pemohon menilai pembentukan UU KPK baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

"Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," demikian gugat para pemohon sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (19/9).

SUMBER


Mahasiswa macam apa ini ?.. emoticon-Malu (S)

Gw curiga.. UU yang baru pun mereka ga baca.. pokoknya yg penting bikin heboh dululah gugat2.. emoticon-Malu (S)

Masalah lem aibon ??.. masa bodo.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 28-11-2019 14:04
lieeAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan