Quote:
BANDA ACEH, iNews.id - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Banda Aceh, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam siswinya. Modus yang dipakai pelaku yakni menyuruh korban menghafal kitab.
SB (33), guru mata pelajaran pendidikan agama ini diringkus petugas dari Polres Kota Banda Aceh.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban menceritakan apa yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya. Korban yang masih duduk di kelas IV awalnya didatangi guru saat jam istirahat.
Saat itu korban yang duduk di barisan belakang belum keluar kelas untuk istirahat. Pelaku lalu memerintahkan korban untuk menghafal kitab.
Saat situasi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan meraba-raba kemaluan korban. Pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain dengan memberikan uang Rp5.000.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan aksi bejat pelaku terjadi sejak dua bulan yang lalu saat mulai mengajar di SD. Sementara jumlah korban ada enam siswi.
“Saat akan melakukan aksinya, pelaku menjanjikan uang agar korban tidak cerita ke orang tuanya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
https://www.inews.id/daerah/aceh/gur...-siswi-di-aceh
Sudah gk heran lagi