Quote:
BEKASI SELATAN, AYOBEKASI.NET -- Terbitnya surat edaran tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 mendapat kritikan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwapenetapan UMK seharusnya berbentuk Surat Keputusan Gubernur, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan melindungi para pekerja.
“Surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi, hanya bersifat sukarela,” kata Said, Jumat (22/11/2019).
Lebih lanjut, ia khawatir nantinya bakal ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, dan tidak ada sanksi untuk hal tersebut. Padahal, peraturan mengenai UMK jelas ada dalam Undang-undang.
“Karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi. Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. Apalagi, kebijakan yang diambil sangat berbeda dengan pemimpin daerah yang lain.
Pihaknya pun mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan wilayah lain.
“Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” katanya.
http://www.ayobekasi.net/read/2019/1...urat-keputusan
Keluarkan surat keputusan, bukan surat edaran! Buruh bersatu tak terkalahkan!