- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua MPR: Pilkada Langsung Sebabkan 826 Pasutri Bercerai


TS
matthysse67
Ketua MPR: Pilkada Langsung Sebabkan 826 Pasutri Bercerai

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia menyebabkan 826 pasangan suami istri bercerai terutama di daerah Jawa.
"Data terakhir itu ada 826 pasutri bercerai gara-gara pilihan berbeda," kata Bamsoet, sapaannya, di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (22/11).
Bamsoet tak mengungkap sumber data perceraian yang ia paparkan itu. Namun dia menambahkan pilkada langsung juga menimbulkan gesekan akar rumput, perpecahan, hingga perang antarsuku dan antarkampung. Bahkan ada orang tua bertikai dengan anaknya akibat pilkada langsung.
Dampak lain dari pilkada langsung yang selama ini dipertahankan, kata dia, ialah sistem demokrasi Indonesia terjebak dengan angka-angka.
Anggota DPR dan DPRD yang masuk ke parlemen bukan lagi membawa aspirasi rakyat, tetapi bermain dengan angka-angka. Begitu pula dengan kepala daerah, seperti gubernur, bupati dan wali kota.
Biaya politik yang tinggi dan tidak masuk akal membuat politikus Golkar itu mengaku tidak begitu yakin wakil rakyat yang terpilih akan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat.
"Sehingga anggota DPR, DPRD dan kepala daerah akan berpikir bagaimana uang kampanye balik lagi ke kantong pribadi dibanding fokus memikirkan rakyatnya," ucap Bamsoet.
Maka itu, lanjut dia, saat ini MPR tengah mengevaluasi pilkada langsung untuk melihat apakah lebih banyak manfaat atau mudarat-nya.
"Kalau memang lebih banyak mudaratnya, maka perlu dievaluasi secara serius melalui Undang-Undang pemilu," tutur Bamsoet.
Pihaknya juga menyarankan ke depan pilkada melalui DPRD guna menekan gesekan dan kasus korupsi kepala daerah.
DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada. Targetnya, revisi akan selesai sebelum 2022.
Revisi UU Pilkada akan menyasar sejumlah poin terkait teknis penyelenggaraan pilkada. Wacana yang berkembang, salah satunya adalah aturan pelaksanaan pilkada secara langsung yang selama ini diterapkan.
Komisi II DPR RI membuka opsi pemilihan kepala daerah secara langsung atau dipilih oleh rakyat hanya dilakukan untuk memilih bupati atau wali kota. Sementara untuk pemilihan gubernur, terbuka opsi akan ditunjuk oleh pemerintah pusat secara langsung.
"Yang melibatkan publik kalau bicara tentang pilkada langsung ya kabupaten/kota saja.
Pemerintahan provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat enggak perlu. Itu salah satu opsi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/11).
Kementerian Dalam Negeri menilai banyak hal negatif dalam gelaran pilkada langsung. Kemendagri menyebut, sejak pilkada digelar langsung pada 2005 silam, setidaknya sudah 300 kepala daerah terjerat kasus korupsi.
"Karena faktanya dari sejak melaksanakan pilkada langsung ada 300 sekian kepala daerah yang bermasalah secara hukum, kasus-kasus korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Sementara Presiden PKS Sohibul Iman menilai Pilkada melalui DPRD justru membuat oligarki politik lebih berkuasa ketimbang proses melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"Kita menyaksikan bahwa hari ini oligarki di dalam politik kita ini sangat luar biasa, oleh sebab itu maka kalau pemilihan kepala daerah itu dilakukan DPRD maka kemungkinan oligarki semakin berkuasa itu sangat luar biasa," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa lalu. (wis)
http://m.forum.detik.com/ketua-mpr-p...-t2308201.html
Kalau hanya 826 pasutri yang bercerai, itu mudharatnya kecil dibanding manfaatnya. 825 dari penduduk Indonesia itu hampir mendekati 0%.






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
701
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan