Kaskus

News

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Buruh Kecam Ridwan Kamil yang Tak Terbitkan Surat Keputusan Soal UMK
Buruh Kecam Ridwan Kamil yang Tak Terbitkan Surat Keputusan Soal UMK

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengecam penetapan UMK tersebut. Pasalnya, itu berbentuk surat edaran, bukan dalam sebuah surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran," kata dia dalam keterangan, Jumat (22/11/2019)

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, melainkan hanya bersifat sukarela. "Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," sambung Iqbal.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Ridwan Kamil tersebut. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan.

"Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran. Ada apa di balik semua ini?" tanya Iqbal.

https://www.liputan6.com/bisnis/read...tusan-soal-umk

Ada apa???

sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
958
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan