saptalan60Avatar border
TS
saptalan60
Hati-Hati Saat Berkendara Motor! Kena Denda dan Sanksi Karena Tidak Pakai Helm SNI
Helm merupakan perlengkapan yang wajib untuk kamu miliki dalam berkendara sepeda motor. Selain demi menjaga keselamatan dan melindungi selama berkendara sepeda motor, menggunakan helm juga suatu kewajiban yang sudah di atur oleh undang-undang pada Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009  yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Menggunakan helm bukan hanya sekadar gaya atau sebagai aksesoris motor saja, namun semua sudah diatur oleh undang-undang yang bilamana dilanggar kamu akan berurusan dengan pihak berwajib dan dikenakan sanksi. Tidak hanya pengemudinya saja, pengemudi dan penumpang harus sama menggunakan sebuah helm saat berkendara. Kamu juga tak cukup dengan menggunakan sembarangan helm, karena dalam memenuhi kewajiban sebagai pengemudi, kamu juga harus menggunakan helm SNI "Standar Nasional Indonesia".

Helm SNI

Helm SNI menjadi hal berikutnya yang harus kamu perhatikan, karena helm berstandar nasional indonesia ini diwajibkan juga bagi kamu pengendara sepada motor. Jika tidak menggunakan Helm SNI, kamu juga berurusan dengan pihak berwajib sebagaimana sudah diatur di undang-undang tentang Helm SNI dalamPasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor". Perlengkapan yang dimaksud pasal ayat tersebut adalah menggunakan perlengkapan Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Logo SNI diterbitkan oleh Badan Standar Nasional (BSN), Badan ini lah yang melakukan tes bagi helm-helm yang ingin memiliki sertifikat SNI. Helm yang ingin memiliki sertifikat logo SNI harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh BSN, dan BSN akan melakukan test pengujian dari beberapa tahap, dan jika syarat terpenuhi maka merk helm tersebut bisa memiliki sertifikat logo SNI resmi.

Sanksi Tidak Menggunakan Helm SNI

Jika disaat berkendara tidak menggunakan Helm SNI, kamu akan dikenakan sanksi dan denda sebagai berikut: Ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.  Itu sudah diatur dalam Dasar Hukum Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Penggunaan Helm SNI dalam berkendara motor bukan sekedar aturan yang bisa kamu main-mainkan. Jika kamu lalai dalam menggunakan perlengkapan wajib dalam berkendara, siap-siaplah berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan atas kelalaian kalian dalam berkendara sepeda motor. Jadi perlu diingat, jika kamu menjadi pengemudi ataupun penumpang sudah sewajibnya kamu menggunakan helm berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sudah banyak blog yang membahas artikel tentang wajibnya menggunakan Helm SNI, jadi seharusnya kamu sudah tau tentang hukum dan peraturan penggunaan helm SNI saat berkendara sepeda motor. Pada artikel ini saya hanya menegaskan kembali bagi kamu yang mungkin belum begitu tau mengenai Helm SNI. Ok, sobat otomotif sampai disini artikel yang saya tulis, semoga senantiasa tulisan yang saya buat ini memberikan manfaat bagi orang banyak.


Sumber Berita
experanzaAvatar border
nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan