- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Larangan Kepemilikan Tanah untuk Etnis China di Yogya Kembali Digugat


TS
jantakam
Larangan Kepemilikan Tanah untuk Etnis China di Yogya Kembali Digugat
Kamis 21 November 2019, 09:00 WIB
Usman Hadi - detikNews
https://news.detik.com/berita-jawa-t...gugat?single=1

Tradisi Grebeg di Keraton Yogyakarta tempo dulu. (Foto: Repro, buku 'Kota Jogjakarta 200 Tahun')
Yogyakarta - Mahasiswa FH UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke MK. Menurutnya, UU itu mendiskriminasi WNI keturunan seperti dirinya, sehingga ia tidak bisa memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto, membenarkan Felix adalah mahasiswanya. Berdasarkan penelusuran di data base kemahasiswaan, Felix tercatat sebagai mahasiswa strata 1 FH UGM angkatan 2017 asal Jakarta.
"Iya, benar, (Felix mahasiswa FH UGM) S1. Dia angkatan 2017 itu berarti semester lima," jelas Sigit saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019) kemarin.
"(Felix) dari Jakarta sepertinya ya, saya belum baca biodatanya secara lengkap. Tetapi kalau di data base di fakultas itu alamatnya di Jakarta kalau tidak salah," terangnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Sigit tak mempermasalahkan gugatan mahasiswanya itu. Sebab, kata Sigit, setiap warga negara termasuk mahasiswa memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak melayangkan gugatan terhadap UU ke MK.
"Warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar atau merasa dilanggar boleh mengajukan gugatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap berpotensi, bertentangan dengan konstitusi (ke MK)," tuturnya.
Kendati demikian, Sigit tak sejalan dengan gugatan Felix. Menurutnya UU Keistimewaan DIY sama sekali tidak mendiskriminasi WNI keturunan seperti yang diklaim Felix. Sigit menegaskan tidak ada pasal di UU Keistimewaan DIY yang mendiskriminasi.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Sigit membenarkan UU Keistimewaan DIY juga mengatur perihal pertahanan. Namun pertahanan yang dimaksud, kata Sigit, adalah tanah yang dimiliki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground (SG). UU itu tidak mengatur tanah milik negara dan rakyat.
"Itu kan pertanahan (di UU Keistimewaan DIY) maksudnya tanahnya Sultan (SG), bukan tanah yang lain to, bukan tanah negara, bukan tanahnya hak milik rakyat. Jadi harus dipilah dulu," tegasnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Selain UU Keistimewaan DIY, regulasi pertanahan di Yogyakarta juga diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur (Wagub) DIY No K.898/1/A/1975. Instruksi tersebut memerintahkan WNI keturunan atau nonpribumi agar tidak diberikan hak milik atas tanah.
"Makanya harus dipilah instruksi itu bunyinya seperti apa, UU (Keistimewaan) seperti apa, ketentuan normatifnya bagaimana. Kemudian harus dilihat juga dengan UU yang lain, (misalnya) UU Agraria," jelas Sigit.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan UU Keistimewaan DIY sudah final. Namun pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix dengan menggugat UU itu ke MK.
"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang-undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu... Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Berkaca dari gugatan serupa yang pernah ditolak MK, Aji menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Aji juga menyarankan Felix mendahulukan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang-undang Keistimewaan itu seperti apa," tuturnya.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix. Sultan tak mempersoalkan gugatan itu.
"Ya nggak apa-apa (UU Keistimewaan DIY digugat). Nggak apa-apa, ya wajar saja, dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Saat ditanya apakah Pemda DIY akan menyiapkan langkah hukum merespon gugatan itu, Sultan mengaku belum tahu. "Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," pungkas Sultan.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
(ush/mbr)
Usman Hadi - detikNews
https://news.detik.com/berita-jawa-t...gugat?single=1


Yogyakarta - Mahasiswa FH UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke MK. Menurutnya, UU itu mendiskriminasi WNI keturunan seperti dirinya, sehingga ia tidak bisa memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto, membenarkan Felix adalah mahasiswanya. Berdasarkan penelusuran di data base kemahasiswaan, Felix tercatat sebagai mahasiswa strata 1 FH UGM angkatan 2017 asal Jakarta.
"Iya, benar, (Felix mahasiswa FH UGM) S1. Dia angkatan 2017 itu berarti semester lima," jelas Sigit saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019) kemarin.
"(Felix) dari Jakarta sepertinya ya, saya belum baca biodatanya secara lengkap. Tetapi kalau di data base di fakultas itu alamatnya di Jakarta kalau tidak salah," terangnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Sigit tak mempermasalahkan gugatan mahasiswanya itu. Sebab, kata Sigit, setiap warga negara termasuk mahasiswa memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak melayangkan gugatan terhadap UU ke MK.
"Warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar atau merasa dilanggar boleh mengajukan gugatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap berpotensi, bertentangan dengan konstitusi (ke MK)," tuturnya.
Kendati demikian, Sigit tak sejalan dengan gugatan Felix. Menurutnya UU Keistimewaan DIY sama sekali tidak mendiskriminasi WNI keturunan seperti yang diklaim Felix. Sigit menegaskan tidak ada pasal di UU Keistimewaan DIY yang mendiskriminasi.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Sigit membenarkan UU Keistimewaan DIY juga mengatur perihal pertahanan. Namun pertahanan yang dimaksud, kata Sigit, adalah tanah yang dimiliki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground (SG). UU itu tidak mengatur tanah milik negara dan rakyat.
"Itu kan pertanahan (di UU Keistimewaan DIY) maksudnya tanahnya Sultan (SG), bukan tanah yang lain to, bukan tanah negara, bukan tanahnya hak milik rakyat. Jadi harus dipilah dulu," tegasnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Selain UU Keistimewaan DIY, regulasi pertanahan di Yogyakarta juga diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur (Wagub) DIY No K.898/1/A/1975. Instruksi tersebut memerintahkan WNI keturunan atau nonpribumi agar tidak diberikan hak milik atas tanah.
"Makanya harus dipilah instruksi itu bunyinya seperti apa, UU (Keistimewaan) seperti apa, ketentuan normatifnya bagaimana. Kemudian harus dilihat juga dengan UU yang lain, (misalnya) UU Agraria," jelas Sigit.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan UU Keistimewaan DIY sudah final. Namun pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix dengan menggugat UU itu ke MK.
"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang-undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu... Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Berkaca dari gugatan serupa yang pernah ditolak MK, Aji menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Aji juga menyarankan Felix mendahulukan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang-undang Keistimewaan itu seperti apa," tuturnya.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix. Sultan tak mempersoalkan gugatan itu.
"Ya nggak apa-apa (UU Keistimewaan DIY digugat). Nggak apa-apa, ya wajar saja, dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Saat ditanya apakah Pemda DIY akan menyiapkan langkah hukum merespon gugatan itu, Sultan mengaku belum tahu. "Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," pungkas Sultan.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
(ush/mbr)




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan