Kaskus

Entertainment

athfahdwAvatar border
TS
athfahdw
Sanksi Bagi Pemberi Permen Sebagai Pengganti Kembalian Hingga 200 Juta. Benarkah?
Permen Sebagai Pengganti Kembalian
Sanksi Bagi Pemberi Permen Sebagai Pengganti Kembalian Hingga 200 Juta. Benarkah?
Dokpri

Assalamu'alaikum ...


Sebagian besar dari kita pasti pernah mendapat kembalian dalam jumlah yang sedikit, hanya beberapa ratus rupiah saja, bukan? Terutama jika kita belanja di supermarket/minimarket. Hal itu dikarenakan harga di sana sering kali tidak pas/bulat. Misal, 7900 rupiah, 28700 rupiah. Sehingga jumlah total belanjaan pun sering tidak bulat.


Beberapa dari mereka terkadang tidak menyiapkan uang dengan pecahan kecil. Namun, mereka menyiapkan permen sebagai pengganti uang kembalian. Apakah permen sudah berganti fungsi menjadi alat tukar dalam perniagaan?

Sanksi Bagi Pemberi Permen Sebagai Pengganti Kembalian Hingga 200 Juta. Benarkah?


Tidak hanya di supermarket/minimarket. Di pasar pun, terkadang seperti itu. Mereka memberi kembalian dalam bentuk penyedap masakan. Hmmm .... emoticon-Bingung

Sanksi Bagi Pemberi Permen Sebagai Pengganti Kembalian Hingga 200 Juta. Benarkah?
Dokpri


Bagaimanakah Islam dan negara dalam menghadapi masalah yang terlihat sepele ini?


Ternyata, dalam pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam :

1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau
3. Transaksi keuangan lainnyayang dilakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.


Sanksi jika pasal diatas dilanggar adalah, terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-undang Mata Uang adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 200 juta. Wow! emoticon-Wow


Sedangkan menurut pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, setiap kali melakukan pembayaran sesuatu atau melakukan kewajiban yang mengharuskan menggunakan uang, maka wajib menggunakan uang sebagai alat tukar. Kecuali jika Bank Indonesia yang mengeluarkan peraturan lain.


Sedangkan menurut pasal 65 Undang-undang Bank Indonesia, jika melanggar ayat di atas sanksinya adalah ancaman kurungan satu hingga tiga bulan dan denda antara dua juta hingga enam juta.


Ternyata ini bukan masalah sepele, ya? Ada undang-undang yang mengaturnya dan ancaman hukumannya bagi yang melanggar tidak main-main.


Jelas saja begitu, bukankah negara sudah menyediakan uang dalam pecahan kecil untuk itu? Namun, kitanya saja yang menganggap sepele uang pecahan kecil itu.


Detikfinace melansir, dalam kurun waktu sepuluh tahun, Bank Indonesia telah mengeluarkan yang koin sekitar 6 triliun, tetapi yang kembali ke Bank Indonesia hanya sekitar 900 miliar saja. Lalu, ke manakah sisanya?


Hal itu salah satu faktornya adalah sirkulasi uang koin di masyarakat yang diganti oleh barang lain.


Padahal, jika kita kembalikan saja ke penjual permen atau penyedap rasanya sebagai alat pembayaran, mereka tidak akan mau, bukan? Ya, karena mereka menyadari sekali kalau barang-barang itu bukan alat tukar rupiah. emoticon-Ngakak


Bagiamana, Gansist? Minatkah melaporkan mereka ke yang berwajib? Rasa-rasanyanya, malas, ya? Karena kita pun menganggap koin-koin itu sepele. Jadi, anggap saja tidak ada pelanggaran di sini. Hmmm .... emoticon-Malu



Lalu, bagaimanakah Islam memandang hal ini?


"Jual beli harus dilakukan saling ridha." (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahikan Syuaib al-Arnauth).


Bagaimanakah dua orang yang sedang bertransaksi itu bisa ridha?

1. Paham dengan konsekwensi akad
2. Adanya al-ikhtyar, yaitu tidak ada paksaan.


Jadi, selama yang diberi kembalian ridha, maka itu adalah syah-syah saja.


Untuk yang muslim, cari cara supaya pembeli ridha dengan kembalian yang tidak berbentuk rupiah itu. Yaitu, dengan menanyainya dulu. Apakah boleh, jika kembaliannya diganti oleh permen, penyedap rasa atau barang lain?


Jika dia menjawab iya, Insya Allah transaksinya syah. Namun, jika tidak, cari kesepakatan lain. Apakah mau diganti barang lain? Atau menjadi piutang?


Pada dasarnya, jual beli tidak identik dengan uang. Tidak hanya barter barang dengan uang saja yang disebut jual beli itu. Barter barang dengan barang pun termasuk jual beli.


Misal, Gansist mau menukar emas atau gadget Gansist dengan sekotak bolen saya, boleh .... emoticon-Ngakak


Penulis matre, ya? Hahaha .... Ini hanya contoh, asalkan Gansist ridha, maka saya pun ridha. emoticon-Ngakak


Sekian thread saya kali ini. Silakan apabila Gansist mau menambahkan. Terimakasih ....


Wassalam ...

Sumber
Di sini
Di sini
sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
522
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan