- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi UPS, BMW X-1 hingga Rumah Milik Alex Usman Dirampas Negara


TS
the.commandos
Korupsi UPS, BMW X-1 hingga Rumah Milik Alex Usman Dirampas Negara
Jakarta - Alex Usman dihukum selama 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD DKI Jakarta. Jaksa kemudian mengusut kasus pencucian uang korupsi itu dan terbukti sehingga aset Alex Usman dirampas negara.
Kasus bermula saat Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014. Nilai proyek mencapai Rp 81 miliar.
Patgulipat ini belakangan terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
Baca juga: Korupsi Mesin Cetak, Eks Kasudin Dikdas Jakbar Dihukum 6 Tahun Penjara
Setelah selesai kasus korupsinya, jaksa mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas Alex Usman. Tuntutan itu dikabulkan PN Jakpus. Pada 19 Agustus 2019, Alex Usman dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Untuk hukuman penjara nihil.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...irampas-negara
Yg korupsi banyak aja ya
Kasus bermula saat Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014. Nilai proyek mencapai Rp 81 miliar.
Patgulipat ini belakangan terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
Baca juga: Korupsi Mesin Cetak, Eks Kasudin Dikdas Jakbar Dihukum 6 Tahun Penjara
Setelah selesai kasus korupsinya, jaksa mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas Alex Usman. Tuntutan itu dikabulkan PN Jakpus. Pada 19 Agustus 2019, Alex Usman dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Untuk hukuman penjara nihil.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...irampas-negara
Yg korupsi banyak aja ya






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan