Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Imam Nahrawi di KPK Sah
Jakarta - Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Hakim menyatakan status tersangka Imam Nahrawi sah.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Imam sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Imam keberatan atas status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

Sumur:
https://m.detik.com/news/berita/d-47...=wp_nhl_img_19

kelar sudah nasib si kumis
emoticon-Traveller
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
764
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan