Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI
KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

KOMPAS.com - Terhitung sejak 20 Oktober 2019 lalu, KH Ma'ruf Amin menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Artinya, Ma'ruf Amin sudah menjalani masa kerjanya sebagai orang nomor dua di Indonesia
selama 18 hari.

Selain menjabat sebagai wakil presiden, saat ini Ma'ruf Amin juga memiliki jabatan sebagai ketua non aktif di Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Mundur Jika Terpilih Jadi Wapres
Dikutip dari pemberitaan Tribun Jateng (25/9/2018), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa
dirinya akan mundur dari jabatan MUI ketika terpilih menjadi wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dengan ulama dan pengurus
PCNU Kabupaten Tegal di Gedung NU, Slawi 25 September 2018 silam.

"Kalau (mundur dari) MUI nanti kalau sudah jadi wakil presiden. Kalau yang dilarang MUI itu
merangkap jabatan. Merangkap jabatan itu kalau sudah jadi," kata dia.

Soal rangkap jabatan memang tak disetujui oleh MUI sendiri. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafiduddin salah satunya.

Ia menjelaskan bahwa ketua MUI tidak boleh merangkap jabatan politis, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/8/2018).

Menurut Didin, hal itu sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Pasal tersebut berbunyi, "Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik."

"Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia," ujar Didin.

Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif
Namun pendapat soal rangkap jabatan di MUI ini berubah. Sebelum dilantik menjadi wakil presiden, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, meski akan dilantik.

Menurutnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/10/2019), keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MUI.

Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat jika status Ma'ruf Amin tidak dicabut, melainkan hanya menjadi non aktif hingga munas 2020 mendatang.

"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata dia.

Menurut Ma'ruf, rapat tersebut juga membahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI non aktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam organisasi MUI.

"Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD/PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak," ujar Maruf.

"Yang tidak boleh itu, jadi ketum dia menjabat (wapres). Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," sambungnya.

Selama menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, posisi Ma'ruf digantikan oleh Wakil Ketua MUI
Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua Mui Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana (Plt) Ketua MUI.

Kendati demikian, dalam laman resmi MUI sendiri nama KH Ma'ruf Amin saat ini masih tertera
sebagai Ketua Umum MUI.

https://www.kompas.com/tren/read/201...a-mui?page=all

emoticon-Big Grin

Bagaimanapun keadaannya yg kalah pasti khufra
KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI
Diubah oleh LordFaries 10-11-2019 08:54
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan