- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua IPK Kecamatan Air Joman di Tangkap Atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman


TS
luko.belita
Ketua IPK Kecamatan Air Joman di Tangkap Atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitupulu, S.I.K, MH berhasil melakukan penangkan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman, Rabu (06/11/2019).
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Ali Usman Sitorus atas dasar Laporan korban bernama Ryan Andi Putra Pakpakhan pemilik SPBU, dengan LP/658/XI/2019/ASH tanggal 05 November 2019, di SPBU PT. AKNUR MANDIRI jalan protokol LK VIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K , MH memaparkan Kronologis kejadian, pada tanggal 25 Oktober 2019 korban mengetahui bahwa tersangka Ali Usman Sitorus selaku Ketua IPK Kecamatan Air Joman mengirim surat untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri dengan tujuan ingin menutup SPBU dikarenakan tidak memiliki ijin.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2019 tersangka meminta uang sejumlah Rp 2 000.000 kepada korban agar tersangka membatalkan aksi unjuk rasa dan untuk memberdayakan kantor IPK yang selanjutnya korban memberikannya.
Kemudian pada tanggal 03 November 2019 IPK Kecamatan Air Joman melayangkan surat aksi unjuk rasa kepada SPBU PT. Aknur Mandiri,” ucap Kapolres Asahan.
Lebih lanjut pada tanggal 05 November 2019, korban mengubungi pelaku menanyakan perihal surat unjuk rasa dan kemudian tersangka kembali meminta uang sebesar RP 1 500.000 kepada korban untuk pembatalan aksi dan uang kuliah serta untuk anggota lainnya,” ujar Kapolres Asahan.
Tersangka dijerat pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam melanggar Pasal 368 atau Pasal 335 Ayat 1 dari KUHPidana.
Barang Bukti yang berhasil disita : – uang tunai sebesar Rp 1 500.000. – 1(satu) unit hp merk Samsung warna gold. – 1(satu) unit laptop mrek Acer warana hitam. – 2 (dua) Lembar Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dengan Nomor 121/PAC-IPK/AJ/04/2019. tanggal 30 September 2109.
Kapolres Asahan Juga Mengingatkan kepada seluruh masyarakat Asahan bahwa ini sama dengan premanisme berkedok Organisasi, jika ada kejanggalan segera laporkan Kepolres Asahan,” tutup Kapolres Asahan. (Dodi)
https://www.beritamerdekaonline.com/...n-pengancaman/
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Paling seperti biyasah, tangkap selfie tanpa berujung vonis penjara

ketua ranting tidak pernah bertindak sendirian, selalu ada sodara se klan di pemda tkp tempat dia beraksi, yg mana tidak akan pernah diusut polisi

Pemuda Sumut = Sampah ASEAN






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan