Kaskus

News

GenPicoAvatar border
TS
GenPico
Puang La’lang Menjanjikan Keselamatan Dunia dan Akhirat

Aliran Sesat! Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp50 Ribu

 07 November 2019 03:15    

Puang La’lang Menjanjikan Keselamatan Dunia dan Akhirat

Aliran Sesat - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (Foto: Doc Polres Gowa)

GenPI.coPemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (74) akhirnya ditangkap petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Puang La’lang yang kerap disebut Maha Guru oleh pengikutnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Penistaan Agama, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku diduga menyebarkan Ajaran Islam Sesat kepada pengikutnya. 



Puang La’lang disebut menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat dengan memberikan Kartu Surga, yang sekaligus sebagai Tanda Anggota bagi pengikutnya.


“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres Shinto saat Konferensi Pers di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (4/11).




Sebelumnya pada Bulan September, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan rekomendasi pembubaran kelompok Tarekat Puang La'lang setelah keluar Fatwa MUI soal Aliran Sesat itu. 


MUI Gowa pun telah melaporkan Aliran Sesat ini ke Polres Gowa, karena dinilai telah meresahkan warga.

Hal menyimpang yang diajarkan Puang La'lang ini adalah mengaku sebagai Rasul dan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. 
BACA JUGA: 


Sementara, Tasbih yang digunakan membaiat pengikutnya diakui Tasbih Nabi Muhammad SAW yang tiba-tiba ada di depannya.
Selain itu, Puang La'lang menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat. Setiap pengikutnya diberikan Kartu Surga sebagai tanda keanggotaan. Untuk mendapatkan Kartu Surga, bisa menebus dari Rp10 Ribu hingga Rp50 Ribu.
BACA JUGA: 


Pengikut juga diwajibkan membayar Zakat Badan sebesar Rp 5.000/kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. 
Diwajibkan pula membayar Zakat Maal atau Zakat Harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut. Dana yang masuk dari pengikutnya dikelola sendiri Puang La'lang.(*)


Redaktur : Tommy Ardyan


sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.7K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan