- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sosok Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Zinahi Istri Orang Lain


TS
winarwi
Sosok Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Zinahi Istri Orang Lain
Quote:

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.
Meskipun sebagai anggota MPU Aceh, namun dirinya sendiri yang harus mengalami hukuman tersebut karena terciduk berzina.
Dilansir oleh TribunMedan, sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang secara tidak langsung terlibat membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah
Ia sebenarnya menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut juga diterapkan pada Mukhlis setelah dirinya ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).
Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Berikut adalah fakta sosok Mukhlis yeng merupakan pencetus dari hukuman cambuk di Aceh dikutip TribunnewsWiki dari TribunMedan:
1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar
Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.
2. Imam Masjid
Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.
Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
3. Dipecat dari MPU
Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.
Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.
“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh
https://www.tribunnewswiki.com/2019/...-lain?page=all
Binor memang beda sensasinya, ya gak pak ustad
Diubah oleh winarwi 05-11-2019 06:07






tien212700 dan 22 lainnya memberi reputasi
23
34.5K
Kutip
130
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan