- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengenal Safety First dalam Entrepreneur Awal


TS
onee643
Mengenal Safety First dalam Entrepreneur Awal
Guys, namanya kita hidup di Indonesia, orang ada berjuta-juta, dan secara naluri manusia, ada timing tertentu saat kedewasaan datang, terutama saat hendak atau sudah berkeluarga, pastinya dominan laki-laki tergugah untuk mencari pendapatan, demi menghidupi istri dan anak-anaknya kelak, selain sebagian pendapatan untuk keluarganya.
Banyak orang memilih bekerja di perusahaan atau instansi negara, selain itu banyak orang pula yang mencoba untuk melakukan suatu bisnis, dengan harapan bisa memberikan profit, dimana nantinya bisa digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, dalam level tertentu sesuai kapasitas masing-masing orang. Secara naluri juga wajar kan sebagai manusia mempunyai ekspektasi hasil yang tinggi terhadap usaha yang dilakukan.

contoh bidang usaha bengkel sumber picture klikteknik

Contoh usaha restoran mini sumber picture pinterest
Seperti yang saya kutip dari pelajaran.co.id, Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Memang tujuannya laba. Entah badan usaha itu terdiri dari perseorangan atau dari beberapa orang dalam segi permodalan dan manajemen, tujuannya sama.
Tapi artikel kali ini nggak membahas banyak sih tentang konsep konsep badan usaha seperti apa, dan pembagian pembagiannya. Cuman kali ini pengen membahas ringan dan renyah saja, terutama konsep konsep k3 atau kkk klu klux klan eh salah maksud saya, kesehatan dan keselamatan kerja.
Sebagai pebisnis alias entrepreneur yang baru saja mengembangkan bisnis pasti sedang semangat-semangatnya. Ketika modal memang banyak, subject pasti memutuskan untuk design tempat kerja, dan melakukan berbagai persiapan sehubungan dengan pembukaan usahanya yang baru.
Hal ini adalah normal. Tapi setidaknya mungkin yang sedikit terlupakan, bahwa konsep k3 dalam bekerja, menciptakan lingkungan kerja, dan selama berprogres antara manajemen dan para pekerja dalam melakukan pekerjaan, paling tidak konsep keselamatan kesehatan kerja benar-benar dipertimbangkan, diaplikasikan dalam lingkungan pekerjaan. Meskipun kita merasa bisnis kita masih bisnis yang kecil.

Sumber picture bisnis UKM
Bisa aja timbul pertanyaan, loh bisnis saya kan masih bisnis kecil? Ngapain coba.
Bayangkan misalkan bisnis kita menjadi bisnis yang besar, tapi konsep k3 belum teraplikasikan mulai nol hingga kerjaan kita menjadi besar seperti perusahaan atau CV. Bakal menjadi bumerang tersendiri buat pemilik badan usaha.
Kok bisa?
Karena konsep k3 sudah termaktub di undang-undang, yaitu undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Bahkan sampai ada sanksi disana, jika pemilik usaha tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Bab 11 pasal 15, dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Tapi itu sekelas tahun 1970 dendanya segitu. Zaman sekarang pasti lebih besar keles.
Bukannya gimana cuman saya pikir ini sebagai bentuk curi start. Dari pada saat bisnis kita sudah besar kemudian kita harus melakukan adaptasi dalam waktu singkat terhadap konsep konsep keselamatan kesehatan kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan itu pasti membutuhkan waktu karena ada pembiasaan culture baru terhadap manajemen dan segala karyawan yang bekerja di bisnis terkait, belum lagi perombakan desain pekerja agar sesuai tata peraturan perundang-undangan keselamatan kerja.

Sumber picture your first half
Coba secara ringan saya ulas sedikit komponen-komponen apa yang termasuk di sini.
Tempat kerja
Pada bab 1 pasal 1 dijabarkan: termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut. Jadi secara simpel diharapkan teman-teman yang masih merintis bisnis bisa mensetting sedemikian rupa tempat bisnisnya agar aman dan nyaman bagi dirinya sendiri, para karyawan, dan lingkungan masyarakat sekitar.
Misalkan seperti usaha bengkel kendaraan bermotor. Selain space yang memadai (karena kita tidak ingin juga melihat ada tumpukan kendaraan yang antre untuk melakukan servis tertumpuk di luar areal usaha, dalam titik tertentu memenuhi pinggiran jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas atau kegiatan tidak safety bagi pengendara lain), sedari awal bisa di amankan barang-barang berbahaya tertentu dari kemungkinan-kemungkinan yang berbahaya. Sebagai contoh tanki untuk las yang mengandung gas mudah terbakar bisa ditaruh di pojokan ruangan atau ruangan lain yang benar-benar aman dari benturan maupun titik api terdekat.

Sumber picture bukalapak
Usaha kuliner juga, misalkan menjauhkan titik api yang dominan kompor misalnya dari tabung gas atau barang berbahaya lain yang mudah terbakar.
Kesemuanya termasuk di pasal 2 bab 2 dari undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan ruang lingkup dan penataan di dalamnya.

Sumber picture 123RF
Pengawasan dan pembinaan
Merupakan job desk tambahan bagi para pemilik maupun manajerial di tempat kerja untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para bawahan. Setidaknya perilaku menjaga keselamatan selama berinteraksi dengan alat-alat kerja di lingkungan kerja terkait bisa maksimal, dilakukan atas pertimbangan keselamatan bagi dirinya sendiri maupun tempat kerja.
Secara logika ketika seorang pebisnis mempunyai tempat kerja mulai nol, ketika tempat kerja tersebut makin besar, pasti ada momen kaget nan canggung pada awalnya, pengingat harus merubah culture kerja selama ini yang awalnya cuek terhadap hal hal beginian tiba-tiba diwajibkan untuk melakukan aplikasi sesuai undang-undang. Belum lagi yang berhubungan dengan biaya, seperti pengadaan tiba-tiba alat pengaman diri alias APD di mana ada standar-standar keamanan yang telah ditentukan.

Sumber picture eG innovation
Hak dan kewajiban pekerja
Paling tidak sebagai pemilik usaha, hak para pekerja kita berikan dengan baik. Itu menjadi kewajiban pemilik usaha. Jangan sampai secara psikis pekerja tertekan karena hanya hak yang tidak diberikan dengan baik, sehingga pekerjaan yang mungkin pekerjaan yang riskan dilakukan dengan psikis yang down, ini termasuk perbuatan yang tidak safety.
Pada undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja bab 3 perihal syarat syarat keselamatan kerja, di jabarkan beberapa hal simple yang perlu untuk ditelisik lebih lanjut dalam rangka keselamatan kerja.
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Sumber picture skyman international
Tapi kalau saya boleh membahasakan secara simple, uraian di atas hanya mengacu pada kalimat, "safety is profitable".
Dengan berperilaku yang aman selama bekerja, serta menerapkan segala hal yang kita acu sebagai pendukung keselamatan kesehatan kerja, maka ini merupakan salah satu usaha untuk memperbesar tingkat profit kita. Bayangkan misalnya saat bekerja ada kecelakaan kerja, baik disengaja maupun tidak, pasti timbul biaya baru.
Karyawan luka-luka maka ada biaya tambahan untuk kesehatan (terlepas asuransi), ada kebakaran kecil di wilayah kerja, alamat biaya untuk perbaikan.
Nah kalau safety first sudah menjadi mindset tertanam baik di benak pemilik usaha serta bawahan, harapannya kebiasaan baik seperti ini bisa menjalar ke berbagai segi terhadap banyak orang seperti virus ebola. Kemudian diaplikasikan ke aktivitas sehari-hari.
- mau bermotor sadar akan resiko yang menghadang akhirnya memakai helm.
- seorang ibu rumah tangga ketika hendak mengangkat panci yang terlalu panas dia menyiapkan tangannya dengan lap yang benar-benar tebal
- seorang anak karena sadar akan safety, mau bersepeda kayu memakai beberapa alat safety pelindung lutut, kepala berupa helm, dan pelindung siku
- kepala keluarga yang memasang gas untuk kompor, selama memasang membuka semua jendela demi memaksimalkan aliran udara dari ventilasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
- seorang ibu rumah tangga yang sedang setrika pakaian kemudian ada perlu karena tamu datang, atas kesadaran safety dia meninggalkan setrika tersebut dengan mencabutnya dahulu dari lubang listrik
- satu keluarga ketika hendak keluar rumah untuk tamasya, atas kesadaran safety memastikan sudah mengunci semua pintu dan jendela rumah, kemudian melepas stop kontak barang-barang elektronik dari lubang listrik yang tidak diperlukan agar selama ditinggalkan tidak ada aliran listrik yang masuk ke masing-masing barang elektronik
- menambah teralis besi di jendela untuk mengantisipasi hal-hal yang diluar ekspektasi misalkan orang yang ingin masuk ke rumah, mencuri barang

Sumber picture anthill magazine
Bagaimana? Indah bukan kalau perilaku safety itu dibiasakan? Tidak hanya melulu di suatu badan usaha, tapi bisa diaplikasikan ke kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh di atas cuman sekelumit, karena kehidupan keseharian itu mencakup banyak perilaku.
Nah semoga bisa menambah wawasan dan mendorong kita untuk berbuat lebih safety lagi kedepannya dalam keseharian, tidak kita sendiri tapi keluarga, teman-teman, dan masyarakat pada umumnya. Percayalah apabila semua bisa diwujudkan berbagai elemen masyarakat, rasa saling peduli akan tumbuh, kemudian akan terwujud masyarakat yang didambakan kita semua.
Semoga bermanfaat dan salam kenal.
Furqon643
Banyak orang memilih bekerja di perusahaan atau instansi negara, selain itu banyak orang pula yang mencoba untuk melakukan suatu bisnis, dengan harapan bisa memberikan profit, dimana nantinya bisa digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, dalam level tertentu sesuai kapasitas masing-masing orang. Secara naluri juga wajar kan sebagai manusia mempunyai ekspektasi hasil yang tinggi terhadap usaha yang dilakukan.

contoh bidang usaha bengkel sumber picture klikteknik

Contoh usaha restoran mini sumber picture pinterest
Seperti yang saya kutip dari pelajaran.co.id, Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Memang tujuannya laba. Entah badan usaha itu terdiri dari perseorangan atau dari beberapa orang dalam segi permodalan dan manajemen, tujuannya sama.
Tapi artikel kali ini nggak membahas banyak sih tentang konsep konsep badan usaha seperti apa, dan pembagian pembagiannya. Cuman kali ini pengen membahas ringan dan renyah saja, terutama konsep konsep k3 atau kkk klu klux klan eh salah maksud saya, kesehatan dan keselamatan kerja.
Sebagai pebisnis alias entrepreneur yang baru saja mengembangkan bisnis pasti sedang semangat-semangatnya. Ketika modal memang banyak, subject pasti memutuskan untuk design tempat kerja, dan melakukan berbagai persiapan sehubungan dengan pembukaan usahanya yang baru.
Hal ini adalah normal. Tapi setidaknya mungkin yang sedikit terlupakan, bahwa konsep k3 dalam bekerja, menciptakan lingkungan kerja, dan selama berprogres antara manajemen dan para pekerja dalam melakukan pekerjaan, paling tidak konsep keselamatan kesehatan kerja benar-benar dipertimbangkan, diaplikasikan dalam lingkungan pekerjaan. Meskipun kita merasa bisnis kita masih bisnis yang kecil.

Sumber picture bisnis UKM
Bisa aja timbul pertanyaan, loh bisnis saya kan masih bisnis kecil? Ngapain coba.
Bayangkan misalkan bisnis kita menjadi bisnis yang besar, tapi konsep k3 belum teraplikasikan mulai nol hingga kerjaan kita menjadi besar seperti perusahaan atau CV. Bakal menjadi bumerang tersendiri buat pemilik badan usaha.
Kok bisa?
Karena konsep k3 sudah termaktub di undang-undang, yaitu undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Bahkan sampai ada sanksi disana, jika pemilik usaha tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Bab 11 pasal 15, dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Tapi itu sekelas tahun 1970 dendanya segitu. Zaman sekarang pasti lebih besar keles.
Bukannya gimana cuman saya pikir ini sebagai bentuk curi start. Dari pada saat bisnis kita sudah besar kemudian kita harus melakukan adaptasi dalam waktu singkat terhadap konsep konsep keselamatan kesehatan kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan itu pasti membutuhkan waktu karena ada pembiasaan culture baru terhadap manajemen dan segala karyawan yang bekerja di bisnis terkait, belum lagi perombakan desain pekerja agar sesuai tata peraturan perundang-undangan keselamatan kerja.

Sumber picture your first half
Coba secara ringan saya ulas sedikit komponen-komponen apa yang termasuk di sini.
Tempat kerja
Pada bab 1 pasal 1 dijabarkan: termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut. Jadi secara simpel diharapkan teman-teman yang masih merintis bisnis bisa mensetting sedemikian rupa tempat bisnisnya agar aman dan nyaman bagi dirinya sendiri, para karyawan, dan lingkungan masyarakat sekitar.
Misalkan seperti usaha bengkel kendaraan bermotor. Selain space yang memadai (karena kita tidak ingin juga melihat ada tumpukan kendaraan yang antre untuk melakukan servis tertumpuk di luar areal usaha, dalam titik tertentu memenuhi pinggiran jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas atau kegiatan tidak safety bagi pengendara lain), sedari awal bisa di amankan barang-barang berbahaya tertentu dari kemungkinan-kemungkinan yang berbahaya. Sebagai contoh tanki untuk las yang mengandung gas mudah terbakar bisa ditaruh di pojokan ruangan atau ruangan lain yang benar-benar aman dari benturan maupun titik api terdekat.

Sumber picture bukalapak
Usaha kuliner juga, misalkan menjauhkan titik api yang dominan kompor misalnya dari tabung gas atau barang berbahaya lain yang mudah terbakar.
Kesemuanya termasuk di pasal 2 bab 2 dari undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan ruang lingkup dan penataan di dalamnya.

Sumber picture 123RF
Pengawasan dan pembinaan
Merupakan job desk tambahan bagi para pemilik maupun manajerial di tempat kerja untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para bawahan. Setidaknya perilaku menjaga keselamatan selama berinteraksi dengan alat-alat kerja di lingkungan kerja terkait bisa maksimal, dilakukan atas pertimbangan keselamatan bagi dirinya sendiri maupun tempat kerja.
Secara logika ketika seorang pebisnis mempunyai tempat kerja mulai nol, ketika tempat kerja tersebut makin besar, pasti ada momen kaget nan canggung pada awalnya, pengingat harus merubah culture kerja selama ini yang awalnya cuek terhadap hal hal beginian tiba-tiba diwajibkan untuk melakukan aplikasi sesuai undang-undang. Belum lagi yang berhubungan dengan biaya, seperti pengadaan tiba-tiba alat pengaman diri alias APD di mana ada standar-standar keamanan yang telah ditentukan.

Sumber picture eG innovation
Hak dan kewajiban pekerja
Paling tidak sebagai pemilik usaha, hak para pekerja kita berikan dengan baik. Itu menjadi kewajiban pemilik usaha. Jangan sampai secara psikis pekerja tertekan karena hanya hak yang tidak diberikan dengan baik, sehingga pekerjaan yang mungkin pekerjaan yang riskan dilakukan dengan psikis yang down, ini termasuk perbuatan yang tidak safety.
Pada undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja bab 3 perihal syarat syarat keselamatan kerja, di jabarkan beberapa hal simple yang perlu untuk ditelisik lebih lanjut dalam rangka keselamatan kerja.
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Sumber picture skyman international
Tapi kalau saya boleh membahasakan secara simple, uraian di atas hanya mengacu pada kalimat, "safety is profitable".
Dengan berperilaku yang aman selama bekerja, serta menerapkan segala hal yang kita acu sebagai pendukung keselamatan kesehatan kerja, maka ini merupakan salah satu usaha untuk memperbesar tingkat profit kita. Bayangkan misalnya saat bekerja ada kecelakaan kerja, baik disengaja maupun tidak, pasti timbul biaya baru.
Karyawan luka-luka maka ada biaya tambahan untuk kesehatan (terlepas asuransi), ada kebakaran kecil di wilayah kerja, alamat biaya untuk perbaikan.
Nah kalau safety first sudah menjadi mindset tertanam baik di benak pemilik usaha serta bawahan, harapannya kebiasaan baik seperti ini bisa menjalar ke berbagai segi terhadap banyak orang seperti virus ebola. Kemudian diaplikasikan ke aktivitas sehari-hari.
- mau bermotor sadar akan resiko yang menghadang akhirnya memakai helm.
- seorang ibu rumah tangga ketika hendak mengangkat panci yang terlalu panas dia menyiapkan tangannya dengan lap yang benar-benar tebal
- seorang anak karena sadar akan safety, mau bersepeda kayu memakai beberapa alat safety pelindung lutut, kepala berupa helm, dan pelindung siku
- kepala keluarga yang memasang gas untuk kompor, selama memasang membuka semua jendela demi memaksimalkan aliran udara dari ventilasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
- seorang ibu rumah tangga yang sedang setrika pakaian kemudian ada perlu karena tamu datang, atas kesadaran safety dia meninggalkan setrika tersebut dengan mencabutnya dahulu dari lubang listrik
- satu keluarga ketika hendak keluar rumah untuk tamasya, atas kesadaran safety memastikan sudah mengunci semua pintu dan jendela rumah, kemudian melepas stop kontak barang-barang elektronik dari lubang listrik yang tidak diperlukan agar selama ditinggalkan tidak ada aliran listrik yang masuk ke masing-masing barang elektronik
- menambah teralis besi di jendela untuk mengantisipasi hal-hal yang diluar ekspektasi misalkan orang yang ingin masuk ke rumah, mencuri barang

Sumber picture anthill magazine
Bagaimana? Indah bukan kalau perilaku safety itu dibiasakan? Tidak hanya melulu di suatu badan usaha, tapi bisa diaplikasikan ke kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh di atas cuman sekelumit, karena kehidupan keseharian itu mencakup banyak perilaku.
Nah semoga bisa menambah wawasan dan mendorong kita untuk berbuat lebih safety lagi kedepannya dalam keseharian, tidak kita sendiri tapi keluarga, teman-teman, dan masyarakat pada umumnya. Percayalah apabila semua bisa diwujudkan berbagai elemen masyarakat, rasa saling peduli akan tumbuh, kemudian akan terwujud masyarakat yang didambakan kita semua.
Semoga bermanfaat dan salam kenal.
Furqon643
0
828
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan