- Beranda
- Komunitas
- KASKUS Peduli
Anggaran Lembur Sekretariat DPRD Muratara Diduga Fiktif Rp28,9 Juta


TS
julianto.putra
Anggaran Lembur Sekretariat DPRD Muratara Diduga Fiktif Rp28,9 Juta
Muratara - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp174.595.301.470,00 dan telah terealisasi sebesar Rp156.243.954.528,00 atau 89,49% dari anggaran. Namun, atas dokumen belanja pegawai diketahui terdapat belanja uang lembur pada Sekretariat DPRD diduga fiktif Rp28.928.000,00 (Rp28,9 Juta).
Melalui hasil wawancara tertulis dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Administrasi Keuangan pada tanggal 26 April 2019, diketahui bahwa mekanisme belanja uang lembur PNS melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang (UP/GU).
Pengajuan lembur diusulkan oleh PPTK per akhir bulan berjalan. PPTK menginventarisasi pegawai yang lembur dan memastikan bahwa jadwal lembur pegawai tersebut tidak bersamaan dengan jadwal dinas luar. Setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi, PPTK mengajukan berkas penagihan pembayaran lembur kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubag Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan di Sekretariat DPRD.
Selanjutnya hasil verifikasi diproses dan pembayaran dilakukan oleh Bendahara ke PPTK, kemudian PPTK yang akan membayarkan uang lembur kepada masing-masing pegawai.
Ironinya,dokumen pertanggungjawaban diketahui tidak lengkap dalam hal tanda tangan, dan terdapat kesalahan penulisan tanggal serta kesalahan kalkulasi jumlah lembur yang harusnya diterima, namun tetap dapat diproses oleh bendahara karena lolos uji verifikasi.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja uang lembur untuk PNS, konfirmasi dan pengakuan Bendahara Pengeluaran, PPTK Administrasi Keuangan, dan Sekretaris DPRD pada tanggal 26 April 2019, diketahui bahwa terdapat
pembayaran atas lembur yang sebenarnya tidak dilaksanakan (Fiktif).
Mirisnya,pembayaran atas
lembur yang tidak dilaksanakan pada Bulan Januari, Agustus dan September 2018 sebesar Rp28.928.000,00.
Begitu kura kura
Sumber:
Klikanggaran.com
Melalui hasil wawancara tertulis dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Administrasi Keuangan pada tanggal 26 April 2019, diketahui bahwa mekanisme belanja uang lembur PNS melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang (UP/GU).
Pengajuan lembur diusulkan oleh PPTK per akhir bulan berjalan. PPTK menginventarisasi pegawai yang lembur dan memastikan bahwa jadwal lembur pegawai tersebut tidak bersamaan dengan jadwal dinas luar. Setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi, PPTK mengajukan berkas penagihan pembayaran lembur kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubag Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan di Sekretariat DPRD.
Selanjutnya hasil verifikasi diproses dan pembayaran dilakukan oleh Bendahara ke PPTK, kemudian PPTK yang akan membayarkan uang lembur kepada masing-masing pegawai.
Ironinya,dokumen pertanggungjawaban diketahui tidak lengkap dalam hal tanda tangan, dan terdapat kesalahan penulisan tanggal serta kesalahan kalkulasi jumlah lembur yang harusnya diterima, namun tetap dapat diproses oleh bendahara karena lolos uji verifikasi.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja uang lembur untuk PNS, konfirmasi dan pengakuan Bendahara Pengeluaran, PPTK Administrasi Keuangan, dan Sekretaris DPRD pada tanggal 26 April 2019, diketahui bahwa terdapat
pembayaran atas lembur yang sebenarnya tidak dilaksanakan (Fiktif).
Mirisnya,pembayaran atas
lembur yang tidak dilaksanakan pada Bulan Januari, Agustus dan September 2018 sebesar Rp28.928.000,00.
Begitu kura kura

Sumber:
Klikanggaran.com


cashdik memberi reputasi
-1
291
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan