- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Benarkah Jokowi Memberikan Setengah Kekuasaannya kepada Prabowo?


TS
nadaramadhan20
Benarkah Jokowi Memberikan Setengah Kekuasaannya kepada Prabowo?
25 Oktober 2019 1

ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan petikan keputusan kepada calon Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dalam rangkaian pelantikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019)/MI/RAMDANI
~~

ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan petikan keputusan kepada calon Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dalam rangkaian pelantikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019)/MI/RAMDANI
Quote:
Akun twitter atas nama @PanglimaHansip mencuit tentang kewenangan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI. Unggahan yang disertai tautan berita dari VIVA.co.id itu memuat narasi lengkap sebagai berikut:
Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri...ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta
@prabowo

Hingga hari ini, unggahan yang diposting pada 23 Oktober 2019 tersebut telah mendapatkan 1.000 kali cuit ulang dan 4.100 penyuka.
Penelusuran:
Tim Cek Fakta Medcom.id menemukan tautan yang disematkan dalam cuitan merupakan berita dengan judul "Tak Sebut Tugas Menteri Pertahanan Prabowo, Jokowi: Beliau Lebih Tahu". Dalam artikel itu, tidak disebutkan sama sekali kutipan "Jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo" juga tentang kewenangan Menteri Pertahanan RI membawahi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam berita yang ditayangkan pada 23 Oktober 2019 itu justru memuat pernyataan Prabowo Subianto yang telah mengkoordinasikan tugas dan kewajibannya kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Beliau izinkan untuk menyampaikan bahwa saya diminta untuk membantu beliau di bidang pertahanan. Jadi beliau memberi beberapa arahan dan saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang ditentukan," ujar Prabowo usai bertemu dengan Jokowi.
Terkait kewenangan Menhan RI membawahi TNI, Polri, dan BIN, merupakan pernyataan keliru. Hubungan tanggung jawab TNI terhadap Menhan hanya bersifat koordinasi di bidang strategi pertahanan dan dukungan administrasi. Sementara dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden RI. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI):
Kesimpulan:
Cuitan "Jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo" adalah hoaks. Keberadaan TNI, Polri, dan BIN mutlak di bawah wewenang Menteri Pertahanan adalah pendapat yang keliru.
#CekFakta
Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri...ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta
@prabowo

Hingga hari ini, unggahan yang diposting pada 23 Oktober 2019 tersebut telah mendapatkan 1.000 kali cuit ulang dan 4.100 penyuka.
Penelusuran:
Tim Cek Fakta Medcom.id menemukan tautan yang disematkan dalam cuitan merupakan berita dengan judul "Tak Sebut Tugas Menteri Pertahanan Prabowo, Jokowi: Beliau Lebih Tahu". Dalam artikel itu, tidak disebutkan sama sekali kutipan "Jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo" juga tentang kewenangan Menteri Pertahanan RI membawahi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam berita yang ditayangkan pada 23 Oktober 2019 itu justru memuat pernyataan Prabowo Subianto yang telah mengkoordinasikan tugas dan kewajibannya kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Beliau izinkan untuk menyampaikan bahwa saya diminta untuk membantu beliau di bidang pertahanan. Jadi beliau memberi beberapa arahan dan saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang ditentukan," ujar Prabowo usai bertemu dengan Jokowi.
Terkait kewenangan Menhan RI membawahi TNI, Polri, dan BIN, merupakan pernyataan keliru. Hubungan tanggung jawab TNI terhadap Menhan hanya bersifat koordinasi di bidang strategi pertahanan dan dukungan administrasi. Sementara dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden RI. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI):
Quote:
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Polri tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertahanan RI. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia:
Pasal 8
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Begitu juga BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Pasal 27
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun kewenangan Menteri Pertahanan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Sementara berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri Pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Polri tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertahanan RI. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia:
Pasal 8
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Begitu juga BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Pasal 27
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun kewenangan Menteri Pertahanan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Sementara berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri Pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi
Kesimpulan:
Cuitan "Jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo" adalah hoaks. Keberadaan TNI, Polri, dan BIN mutlak di bawah wewenang Menteri Pertahanan adalah pendapat yang keliru.
#CekFakta
~~




sebelahblog dan samsol... memberi reputasi
2
1.7K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan