Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

firman0106Avatar border
TS
firman0106
Baru Dilantik Menhan, Prabowo Dituntut untuk Turun Jabatan


Jakarta – Sehari usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menjadi sorotan para keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ibu dari korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih menyayangkan Jokowi yang malah melindungi aktor pelanggaran HAM berat. ia mengatakan, Jokowi telah melindungi Menkopolhukam 2014-2019 Wiranto yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat pada 98. Sedangkan, saat ini dilanjutkan dengan melindungi Prabowo yang juga diduga terlibat pelanggaran HAM berat.

"Sebenarnya, Jokowi semakin jauh dari sila kedua Pancasila. Sebagai pelindung pelanggar HAM berat, presiden melindungi terduga dengan mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam di periode pertamanya dan Prabowo sebagai Menhan di periode keduanya," ujar Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).

Sumarsih mengatakan, kampanye Pemilu untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Jokowi merupakan akomodasi untuk meraup suara pemilih. Lantas, lanjut Sumarsih, setelah terpilih, presiden terkesan mengabaikan pengungkapan kasus HAM berat selama Masa pemerintahannya.

Oleh karena itu, ibu dari korban Tragedi Semanggi ini menuntut Jokowi segera menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Masa lalu dan di Masa sekarang yang sampai saat ini belum ditemukan titik terang. Menurutnya, presiden harus mencabut surat pelantikan Menhan yang diduduki oleh Prabowo.

"Kami dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menuntut Jokowi kalau memang menjunjung tinggi nilai tinggi kemanusiaan, konstitusi, UUD saat di sumpah, ia harus mengutamakan pengusutan pelanggaran HAM," tuturnya.

Selain itu, Sumarsih juga menekankan agar Jaksa Agung baru yang diisi oleh ST Burhanuddin dapat segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Masa lalu, seperti Tragedi Semanggi I dan II, Mei 98, penculikan paksa, dan Tragedi 65. Ia berujar, ini merupakan kesempatan presiden untuk menunjukkan komitmennya sejak kampanye Pemilu 2014.

"Khususnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat Masa lalu. Kami [selaku] keluarga korban tidak menolak rekonsiliasi, tetapi harus melalui pengadilan HAM terlebih dahulu dan Jaksa Agung pun harus melakukan tindak lanjut," tambahnya.

Sumber : Dari sini Gan.
Diubah oleh firman0106 25-10-2019 07:56
0
3.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan