- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keluarga Korban rudapaksaan Minta Polres Bekasi Kota Segera Tangkap Pelaku


TS
PNews.id
Keluarga Korban rudapaksaan Minta Polres Bekasi Kota Segera Tangkap Pelaku

BEKASI,- Hampir satu bulan berlalu, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang gadis, EK (18), warga Dusun Tanahtinggi RT16/09, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, di kamar kos-kosan di Kelurahan Pangasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, belum juga tuntas proses hukumnya.
Kendati korban sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, namun polisi belum juga menangkap pelaku. Bahkan, menurut keluarga korban, tersangka AP1 dan AP2, warga Kelurahan Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, masih berkeliaran bebas. “Sebagai korban tindak pidana pemerkosaan, saya sangat kecewa dengan sikap polisi yang sampai saat ini belum juga bisa menangkap pelaku. Padahal menurut informasi yang kami peroleh sang buronan masih bebas berkeliaran,” kata Ramin, orangtua korban, Kamis (24/10).
Sebelumnya, korban melaporkan AP1 dan AP2 dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: LP/288/K/X/2019/SPKT/Restro Bks Kota, soal dugaan rudapaksaan tertanggal 3 Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, EK mengaku dirinya menjadi korban rudapaksaan yang dilakukan AP1 dan AP2 di kos-kosan di Kelurahan Pangasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dugaan rudapaksaan tersebut dilakukan pada hari Senin (30/9). Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meneror korban dan menyemprotkan cairan yang diduga obat bius ke muka korban.
Menurut keterangan EK, saat itu ketika dirinya menolak kelakuan bejad dari AP1 dan AP 2, dia sempat diancam akan di bunuh pada saat itulah dia tidak berdaya. Sehingga AP1 dan AP2 dengan leluasa menumpahkan hawa napsu bejadnya.
Setelah kejadian, dengan sisa-sisa tenaga yang ada, dia berhasil melarikan diri meninggalkan tempat tersebut menuju pangkalan ojeg. Kemudian meminta diantar oleh ojeg tersebut ke tempat kontrakan Novi (kakaknya).
Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, keluarga korban meminta kepolisian bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap EK
“Sampai kapan saya harus menunggu keadilan dan kepastian hukum, bukankah polisi diberi tanggungjawab untuk melindungi warga negara pencari keadilan,” pungkasnya. (wins/*)
Sumber : Portal Jabar


saya.kira memberi reputasi
1
935
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan