Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Kasus Pemerasan Rp 30 Juta Akibat Pipis Sembarang Tempat,4 Pelaku Buron

Kasus Pemerasan Rp 30 Juta Akibat Pipis Sembarang Tempat,4 Pelaku Buron

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pemerasaan akibat kencing di sembarang tempat, membuat terdakwa Dhaniel Sitepu (37) harus duduk di kursi pesakitan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10/2019).

Hal ini terungkap dalam sidang yang beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi (nota keberatan) terdakwa.

Dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar menolak seluruh nota keberatan terdakwa dan meminta Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk melanjutkan perkara pada pemeriksaan saksi-saksi.

Hal ini terlihat membuat terdakwa murung dan tertunduk karena eksepsinya ditolak.

Atas pernyataan tersebut Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dengan agenda putusan sela pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya, Dhaniel yang merupakan warga Batam yang menetap di Jalan Gatot Subroto Simpang Barat, Kecamatan Medan Petisah ini didakwa merampas sepeda motor korban pada tanggal 4 Juli 2019 dinihari.

"Saat itu, terdakwa bersama empat rekannya, Lewi Sitepu, Adi Bangun, Sures Sembiring dan Hendarso Girsang (masing-masing belum tertangkap), melihat korban, Josua Marbun, Beben Sihotang dan Irwansyah Putra Nababan berhenti di depan disebuah supermarket," terang Jaksa.

Kemudian, terdakwa dan rekannya melihat ketiga korban buang air kecil didekat plang yang bertuliskan Persatuan Marga Silima (PMS). Lalu tiba-tiba datang terdakwa bersama-sama rekannya, menegur korban hingga terjadi keributan.

Selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam sebuah ruko. Lalu Adi Bangun dan Sures Sembiring memukuli korban.

"Sedangkan Hendarso Girsang, membuat Surat Perjanjian agar mengganti rugi atas Josua Marbun dan Beben Sihotang membuang air kecil di plang tersebut. Kemudian, Lewi Sitepu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban, berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone," jelas JPU Emmy.

Akibat perbuatan terdakwa tereebut, saksi korban Josua Marbun mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.



https://medan.tribunnews.com/2019/10...4-pelaku-buron

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Ada WC di supermarket,malah kau kencingin plang raja neraka, memang kau mau adu nyali kan ? emoticon-Ngacir

Penyakit Menular Seksual (PMS)
todzzzAvatar border
tepsuzotAvatar border
baniparkirAvatar border
baniparkir dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan