Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Di Balik PDIP Tolak Perppu KPK
Melihat tingginya tensi publik menolak revisi UU KPK, bukankah merupakan pilihan yang masuk akal menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu?

Tidak diragukan lagi, ini adalah momentum yang pas bagi setiap partai untuk menunjukkan eksistensinya sebagai penyambung suara rakyat apabila mendorong presiden menerbitkan Perppu.

Tak heran banyak pihak menduga bahwa sikap PDIP yang menolak Perppu menunjukkan besarnya kepentingan partai merah tersebut dalam revisi UU KPK. Benarkah demikian?

Ada Apa dengan PDIP?
Melihat sepak terjangnya, partai berlogo banteng ini memang kerap berurusan dengan KPK, mengingat kader-kadernya banyak terjerat kasus korupsi.

Tidak mengherankan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut PDIP sebagai satu dari 4 partai dengan kasus korupsi kelas kakap.

Tidak hanya berurusan dengan para kadernya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga tidak luput dari “perseteruan” dengan KPK

Pada tahun 2015, Megawati disebut-sebut tak terima setelah KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut yang memicu kemarahan putri Soekarno tersebut.

Hal ini terungkap dalam rekaman Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham. Mega memang diketahui cukup dekat dengan BG semenjak nama terakhir menjabat sebagai ajudannya.

Persoalan Megawati dengan KPK tidak hanya sebatas itu, melainkan juga melibatkan kasus korupsi besar yang berpotensi menyeret namanya.

Pada tahun 2002, Megawati yang kala itu menjabat presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002 yang memberikan kepastian hukum pada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Inpres ini kemudian memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligator yang dianggap kooperatif.

SKL ini kemudian menjadi masalah di kemudian hari karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Syafruddin sendiri divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama dan 15 tahun di tingkat banding, sekalipun kemudian vonisnya dibatalkan oleh Mahakamah Agung – hal yang menimbulkan banyak perdebatan.

Anehnya, sampai saat ini, Megawati yang seharusnya menjadi pihak yang juga bertanggung jawab atas terbitnya SKL tersebut tidak kunjung dipanggil oleh KPK. Ini juga dikemukakan oleh Rachmawati Soekarnoputri yang menyebut kakaknya, Megawati Soekarnoputri ikut bertanggung jawab dalam kasus BLBI.

Terkait hal ini, KPK sebenarnya telah mengeluarkan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, dan bukan pada instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.

Alasan tersebut sebenarnya aneh dan memberikan kesan politis yang kental. Bagaimana tidak, alasan KPK tersebut, bukannya memberikan kejelasan, namun justru memberi pertanyaan lanjutan.

Selengkapnya...

Di walik gan
Diubah oleh seher.kena 22-10-2019 23:17
0
973
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan