Emak-emak pemotor tabrak palang pintu kereta api sampai rusak (Facebook.com/Dishub Kab Bojonegoro)
Kali ini ada sebuah video yang memperlihatkan emak-emak menerobos perlintasan kereta api.
Tak tanggung-tanggung, dia pun sampai merusak palang pintu kereta api.
Pada video yang merupakan rekaman CCTV Dishub Kabupaten Bojonegoro, peristiwa terjadi di Kalianyar, Bojonegoro, Jawa Timur.
Terlihat sebelumnya palang pintu otomatis kereta api baru saja tertutup.
Namun tiba-tiba seorang pengendara wanita yang berboncengan bertiga bersama anak kecil di depannya datang dan langsung menabrak palang pintu.
Palang pintu tersebut pun langsung rusak dan patah.
Terlihat palang pintu terbuat dari plastik, memang modelnya berbeda dengan palang pintu lainnya yang biasanya dari besi.
Setelah menabrak palang pintu tersebut, pengendara motor itu melaju seperti biasa dan tidak bertanggung jawab atas aksinya tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono SSos MSi, ditemuia awak media ini Jumat (18/10/2019) pagi menuturkan bahwa kejadian tersebut ini diketahui terjadi di perlintasan kereta api di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Bojonegoro. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2019) pukul 16.35 WIB.
Menurut Adie, saat ini pihaknya masih mencari pelaku ibu-ibu yang menabarak palang pintu tersebut, dari nomor polisi kendaraan atau sepeda motor yang dipergunakan pelaku.
"Kita masih mencari sepeda morot tersebut dengan plat nomor yang sudah kita identifikasi," tutur Adie Witjaksono, Jumat (18/10/2019) pagi.
Pihaknya berharap agar ibu-ibu tersebut berkenan datang ke Dinas Perhubungan Bojonegoro, karena pelaku sudah melanggar rambu-rambu lalu-lintas
"Kita berharap yang bersangkutan datang ke Dinas Perhubungan, nanti berkewajiban untuk memperbaiki rambu lalu-linta yang rusak tersebut," kata Adie Witjaksono dilansir
Kumparan.
Lebih lanjut Adie mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Bojoegoro, bahwa rambu-rambu lalu-lintas itu dipasang demi ketertiban dan keamanan masyarakat, salah satunya agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kita membuat palang pintu di perlintasan sebidang kereta api itu agar masyarakat mau mematuhinya, kalau mereka melanggar seperti kemarin, menerobos, kita khawatir, begitu kereta lewat, mereka akan tertabrak kereta api atau terjadi kecelakaan. Ini yang kita harapkan agar masyarakat tertib berlalu-lintas, jangan sampai melanggar rambu-rambu lalu-lintas." tutur Adie Witjaksono.
Selain merusak, menerobos palang pintu perlintasan kereta api memang berbahaya dan dilarang.
Seperti pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Otomania
Kumparan