- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Disebut Tak Mau Teken, UU KPK Baru Tetap Sah dan Berlaku!


TS
sivaruck4
Jokowi Disebut Tak Mau Teken, UU KPK Baru Tetap Sah dan Berlaku!
Kamis 17 Oktober 2019, 15:48 WIB
Andi Saputra - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-4749655/jokowi-disebut-tak-mau-teken-uu-kpk-baru-tetap-sah-dan-berlaku?tag_from=wp_nhl_judul_4&_ga=2.235318209.1304603783.1571022680-2037386907.1565228692
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak mau menandatangani UU KPK baru. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sah dan mengikat.
Kabar Presiden Jokowi tidak meneken UU KPK sebelumnya dilontarkan Eks panja Revisi UU KPK, Arsul Sani. "Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Namun apakah dengan tidak ditandatanganinya UU itu maka UU KPK baru tidak berlaku? Ternyata tidak berpengaruh. UU KPK baru tetap berlaku efektif. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, yaitu:
Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Pasal 20 ayat 5 itu dikuatkan lewat UU tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pasal 73 ayat 2 menyatakan:
Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
"Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 73 ayat 3.
(asp/aan)
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak mau menandatangani UU KPK baru. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sah dan mengikat.
Kabar Presiden Jokowi tidak meneken UU KPK sebelumnya dilontarkan Eks panja Revisi UU KPK, Arsul Sani. "Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Namun apakah dengan tidak ditandatanganinya UU itu maka UU KPK baru tidak berlaku? Ternyata tidak berpengaruh. UU KPK baru tetap berlaku efektif. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, yaitu:
Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Pasal 20 ayat 5 itu dikuatkan lewat UU tentang Pembuatan Peraturan Perundangan. Pasal 73 ayat 2 menyatakan:
Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
"Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 73 ayat 3.
(asp/aan)




kuepagi dan wolfvenom88 memberi reputasi
2
1.5K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan