Quote:
Polisi menetapkan pelaku pelecehan seksual di gerbong KRL Commuterline, Hilman Noverli (24), sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan bukan kali pertama Hilman melakukan aksinya.
“Sudah yang kelima kali melakukan hal seperti itu,” ucap Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
"[Profesinya] pegawai kontrak Pemda DKI Jakarta," sambungnya.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Minggu (13/10). Hilman menggesek alat kelaminnya ke tubuh korban yang masih berusia 13 tahun. Saat itu, korban tengah melakukan perjalanan dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke petugas keamanan dan langsung menghubungi polisi. Tak berapa lama, Hilman berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya, Hilman dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Suyudi.
SUMBER
