Kaskus

Entertainment

powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi
Sesat Pikir Pemberantasan KorupsiSesat Pikir Pemberantasan Korupsi

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi


Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi

Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019 tepat tengah malam, revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disusun bersama oleh pemerintah dan DPR telah resmi di undangkan. Hal ini tak lepas dari ketentuan pembentukan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa meski tak ditandatangani oleh Presiden, Undang - Undang yang telah disahkan di Paripurna DPR akan otomatis menjadi Undang - Undang 30 hari setelahnya.

Tiga puluh hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 September, DPR beserta perwakilan pemerintah telah menyetujui untuk melakukan revisi undang - undang KPK, meski diwarnai dengan berbagai protes dan demo dari banyak pihak, yang menganggap bahwa revisi ini hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi ditanah air. Bukan tanpa alasan, para pihak yang kontra memprotes revisi Undang - Undang ini. Korupsi yang sudah menjadi musuh bersama sejak era reformasi, dengan diterbitkannya revisi UU ini seolah diberi sedikit angin segar. Sebaliknya, upaya pemberantasan korupsi seolah dikebiri.

Sesat Pikir Pemberantasan KorupsiSesat Pikir Pemberantasan Korupsi
Argumen dari pihak yang pro dengan revisi UU KPK inipun tak kalah sengit. Mereka menilai, KPK saat ini sudah berpolitik dan tak lagi independen. Bahkan ada pula isu yang beredar yang mengatakan bahwa KPK kini telah terpapar paham radikal. Meski pernyatan dan isu tersebut belum bisa dibuktikan secara hukum. Argumen yang mengatakan bahwa KPK berpolitik dan seolah melakukan tebang pilih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, tak bisa dibuktikan. Dari ribuan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak KPK didirikan, baru satu kasus yang saat di praperadilankan penetapan tersangkanya, KPK kalah dan harus mencabut penetapan tersangkanya. Begitu juga dengan isu KPK terpapar paham radikal yang belum bisa dibuktikan.

Anggap saja apa yang menjadi argumen pihak yang pro terhadap revisi UU KPK tersebut benar, namun apakah mereka lupa bahwa sebentar lagi para komisioner KPK akan diganti. Dan isu - isu seperti KPK berpolitik yang selama ini disematkan pada komisioner terdahulu tentu akan sendirinya hilang. Toh, para komisioner baru ini juga merupakan pilihan terbaik dari DPR dan pemerintah. Apakah mereka tetap meragukan orang - orang pilihan mereka sendiri?

Sesat Pikir Pemberantasan KorupsiSesat Pikir Pemberantasan Korupsi
Kembali ke upaya pemberantasan korupsi, ada satu pihakyang sangat getol mengkebiri kewenangan KPK. Menurutnya, KPK sudah tak lagi para relnya. Ia yang harusnya jadi lembaga yang mampu mencegah korupsi, tapi malah sibuk menangkap para pelaku korupsi yang katanya "tak seberapa". Ini dianggapnya sebagai kegagalan komisi antirasuah dalam menjalankan tugasnya. Dan oleh karenanya perlu dilakukan revisi UU KPK. Sampai disini saya tak habis pikir, apakah pihak tersebut lupa, bahwa upaya penangkapan koruptor ini juga merupakan salah satu langkah agar membuat para pelaku lainnya takut dan jera.

Bagaimana ceritanya, KPK diminta melakukan pencegahan tanpa melakukan penindakan. Apakah KPK cukup cuap - cuap seminar didepan anggota DPR lalu korupsi sendirinya akan turun? Kalaulah mereka memang punya semangat untuk sama - sama memberantas korupsi, harusnya mereka membuat formula agar bagaimana para pelaku korupsi dibuat jera - sejera - jeranya, bahkan membuat pihak lain takut untuk berbuat korupsi. Bukan hanya menyalahkan KPK yang dianggap tak becus melakukan upaya pencegahan. Harusnya mereka membuat UU yang frontal agar pelaku korupsi benar - benar kapok. Bukan justru malah membuat draft UU yang memberi keleluasaan bagi napi korupsi dapat cuti ke mall.

Sesat Pikir Pemberantasan KorupsiSesat Pikir Pemberantasan Korupsi
Terkait dengan upaya pencegahan yang dianggap gagal lalu menjadi indikator ketidakberhasilan KPK. Analoginya sangat sederhana. Kenapa hingga saat ini Densus 88 hanya bisa menangkap para pelaku teroris tapi masih banyak lagi tumbuh teroris - teroris baru? Atau kenapa Polantas masih terus mendapati pelanggar UU lalu lintas lalu menilangnya, tapi masih banyak juga pelanggar - pelanggar lainnya? Dari sini saja sudah jelas, bahwa pencegahan itu penting. Tapi penindakan dan sanksi berat agar para pelaku kapok juga tak kalah penting. Saya pribadi setuju jika UU KPK direvisi, tapi agar lebih baik dan membuat pelaku korupsinya kapok, bukan malah sebaliknya.


Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi

Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi

Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini, Ini, Ini, dan Opini Pribadi TS



Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi

ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 3 lainnya memberi reputasi
4
612
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan