- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Beda Transparansi Anggaran Era Anies dan Ahok Menurut PSI


TS
pasti2periode
Begini Beda Transparansi Anggaran Era Anies dan Ahok Menurut PSI
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan bisa mengunggah dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 di laman apbd.jakarta.go id tanpa menunggu pembahasan di DPRD. Keterangan ini berbeda dengan penjelasan anak buah Anies soal mekanisme unggah anggaran untuk publik.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan, tapi tidak ada juga aturan yang melarang mengunggah dokumen anggaran tersebut sebelum pembahasan. Ini masalah komitmen tranparansi saja," kata Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI, Idris Ahmad, saat dihubungi, Jumat 11 Oktober 2019.
Idris mengungkap apa yang dipraktikkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, proses anggaran mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di eksekutif hingga pembahasannya di DPRD seluruhnya diunggah untuk publik. "Pertimbangan dulu setiap tahapan dibuka saja. Jadi bisa terlihat," ujarnya.
Ia menjelaskan RKPD dan draf awal KUA-PPAS berasal dari eksekutif. Setelah dibahas di Badan Anggaran DPRD, nantinya akan ada nota kesepahaman untuk mengesahkan dokumen plafon anggaran itu. "Di zaman Ahok, sebelum rapat di Banggar sudah diunggah. Setelah rapat diunggah lagi," katanya lagi.
Menurut Idris, gubernur saat itu melakukannya agar publik bisa ikut mengawasi proses pembahasannya. Dia menyodorkan bukti situs apbd dki pada 2017 yang memuat semua data anggaran di setiap tahapannya.
"Sebab, website APBD DKI itu bukan hanya berfungsi sebagai data. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dalam setiap tingkat proses anggaran," katanya menuturkan.
Idris berpendapat sebaiknya pemerintahan Gubernur Anies mengikuti jejak tersebut. Dia menunjuk dokumen plafon anggaran 2020 yang sudah disusun dengan nilai mencapai Rp 95,99 triliun. Dokumen bahkan sudah diserahkan ke DPRD DKI per 5 Juli lalu. "Penting diunggah untuk transparansi agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra menyatakan dokumen plafon anggaran 2020 baru bisa diunggah setelah selesai dibahas dengan DPRD. "Kami buat sistem otomatis. Setelah selesai dibahas bersama DPRD akan terunggah secara otomatis. Tidak manual," kata Mahendra saat ditemui Rabu, 9 Oktober 2019.
Anak buah Anies ini menuturkan unggahan KUA-PPAS bakal muncul dengan sendirinya begitu pembahasan selesai. Sedang yang terjadi untuk laman apbd 2017 dan 2018, dokumen disebutnya sudah tersedia karena pembahasannya telah selesai. Sedang yang sekarang atau 2020, "KUA-PPAS masih dalam perbaikan atau revisi."
"Tidak ada aturan yang mengharuskan, tapi tidak ada juga aturan yang melarang mengunggah dokumen anggaran tersebut sebelum pembahasan. Ini masalah komitmen tranparansi saja," kata Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI, Idris Ahmad, saat dihubungi, Jumat 11 Oktober 2019.
Idris mengungkap apa yang dipraktikkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, proses anggaran mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di eksekutif hingga pembahasannya di DPRD seluruhnya diunggah untuk publik. "Pertimbangan dulu setiap tahapan dibuka saja. Jadi bisa terlihat," ujarnya.
Ia menjelaskan RKPD dan draf awal KUA-PPAS berasal dari eksekutif. Setelah dibahas di Badan Anggaran DPRD, nantinya akan ada nota kesepahaman untuk mengesahkan dokumen plafon anggaran itu. "Di zaman Ahok, sebelum rapat di Banggar sudah diunggah. Setelah rapat diunggah lagi," katanya lagi.
Menurut Idris, gubernur saat itu melakukannya agar publik bisa ikut mengawasi proses pembahasannya. Dia menyodorkan bukti situs apbd dki pada 2017 yang memuat semua data anggaran di setiap tahapannya.
"Sebab, website APBD DKI itu bukan hanya berfungsi sebagai data. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dalam setiap tingkat proses anggaran," katanya menuturkan.
Idris berpendapat sebaiknya pemerintahan Gubernur Anies mengikuti jejak tersebut. Dia menunjuk dokumen plafon anggaran 2020 yang sudah disusun dengan nilai mencapai Rp 95,99 triliun. Dokumen bahkan sudah diserahkan ke DPRD DKI per 5 Juli lalu. "Penting diunggah untuk transparansi agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra menyatakan dokumen plafon anggaran 2020 baru bisa diunggah setelah selesai dibahas dengan DPRD. "Kami buat sistem otomatis. Setelah selesai dibahas bersama DPRD akan terunggah secara otomatis. Tidak manual," kata Mahendra saat ditemui Rabu, 9 Oktober 2019.
Anak buah Anies ini menuturkan unggahan KUA-PPAS bakal muncul dengan sendirinya begitu pembahasan selesai. Sedang yang terjadi untuk laman apbd 2017 dan 2018, dokumen disebutnya sudah tersedia karena pembahasannya telah selesai. Sedang yang sekarang atau 2020, "KUA-PPAS masih dalam perbaikan atau revisi."
SUMBER
untung indonesia masih punya PSI yg ngotot memperjuangkan transparansi anggaran









ebureg dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.7K
Kutip
43
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan