- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Bulan Kabur Dari Polsek Percut, Pelaku Penggelapan Tertangkap Atas Kasus Curas


TS
luko.belita
4 Bulan Kabur Dari Polsek Percut, Pelaku Penggelapan Tertangkap Atas Kasus Curas

Pelarian Ramadani alias Rahmad (24) berakhir sudah. Warga Jln Tali Serayu Desa Saentis, Kec Percut Sei Tuan yang empat bulan DPO ini diringkus, Kamis (10/10).
Sebelumnya, Senin (17/6), Rahmad berhasil kabur dari Ruangan SPKT Polsek Percut. Namun ia kembali ditangkap di Jln Kamboja Tanah Garapan Laut Dendang, Kec Percut Sei Tuan atas laporan Nurlela (32), warga Jln Kamboja Dusun VIII Desa Sampali.
Dalam laporan LP/2590/X/2019/SPK/Percut Sei Tuan, perampokan terjadi saat Nurlela mengendarai Honda Vario hitam BK 5496 AGR belanja di sekitar Jln Kamboja, Minggu (6/10). Korban yang membawa anaknya pun parkir di pinggir jalan.
Setelah mengunci stang sepedamotornya, korban bersama anaknya pergi belanja. Pelaku langsung merampas kunci kontak dari tangan anak korban selanjutnya membawa kabur sepedamotor.
Korban langsung mengejar dan berteriak “maling”. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor korban. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kamis (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB, personel Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad. Sesampai di lokasi tepatnya di Jln Kamboja Tanah Garapan Desa Lau Dendang, petugas langsung menangkap Rahmad dari pinggir jalan.
Ketika diintograsi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengakui telah meminjam uang terhadap Hilda (45), warga Jln Abdi Pasar X Desa Bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp3 juta. Kemudian Hilda menjual sepedamotor kepada Agus.
“Saat pengembangan dan menuju ketempat Hilda, tersangka Rahmad mencoba melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri dengan cara mendorong petugas. Karena tak mengindahkan peringatan, petugas akhirnya menembak kaki kanan tersangka.
Kapolsek Percut, Kompol Aris Wibowo kepada M24 mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit HP Samsung, 1 jam tangan, 1 tas sandang, 1 baju kaos, 1 kunci sepedamotor, 1 untai kalung besi dan 1 untai gelang besi.
“Tersangka Rahmad dan Hilda dikenakan Pasal 365 subs 480 KUHP,” pungkasnya. (irwan)
https://metro24.co/4-bulan-kabur-dar...s-kasus-curas/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nanti kabur lagi lae, terus kasus nya diubah lagi dari kasus curanmor jadi kasus penggelapan di polsek, oceh ?!
https://www.kaskus.co.id/thread/5d0b...rcut-sei-tuan/
Ini mah pelaku curanmor sejati, entah kenapa kasus nya die, diubah jadi kasus penggelapan, korban yang lalu saja pada heran setengah edup dengan pernyataan kapolsek percut (kemungkinan ruang seksi penggelapan adalah ruang "brani brapa?")

Maklum medan kan magic city, banyak fenomena “ghoib” dalam keseharian,akibat polutan udara dari emisi fefek makpetak

Magic Petak
0
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan