- Beranda
- Komunitas
- News
- Perencanaan Keuangan
Mengapa Dalam Asuransi Penyakit Kritis Ada Istilah Survival Period?


TS
s_ovadya
Mengapa Dalam Asuransi Penyakit Kritis Ada Istilah Survival Period?
Tahukah kamu, bahwa bisa saja seseorang memiliki asuransi penyakit kritis (Critical illness insurance), miliaran rupiah, tetapi ketika ia meninggal seketika akibat serangan jantung, klaimnya ditolak? Satu hal yang PENTING untuk diketahui saat membeli polis penyakit kritis, adalah mencari tahu berapa hari, survival period-nya.
Survival period, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Masa Bertahan Hidup, adalah jumlah hari yang harus dilalui, terhitung sejak diagnosa penyakitnya ditegakkan, dimana tertanggung harus mampu bertahan hidup. Survival period di setiap perusahaan asuransi, berbeda-beda. Bahkan dalam satu perusahaan asuransi pun, beda polis, bisa beda survival period-nya.
Tidak banyak pemegang polis yang paham, mengapa perusahaan asuransi harus menetapkan syarat survival period. Sebelumnya perlu diketahui dulu, jenis manfaat uang pertanggungan secara umum, dalam dunia asuransi.
Pertama, ada yang namanya manfaat kematian, contohnya uang pertanggungan bila seseorang meninggal, dimana manfaat tersebut akan bermanfaat untuk para termaslahat (penerima manfaat) yang masih hidup.
Kedua, ada yang namanya manfaat hidup, dimana pencairan uang pertanggungan tersebut adalah untuk kepentingan si tertanggung yang masih hidup. Dalam hal asuransi penyakit kritis, tujuan pencairan uang pertanggungan adalah untuk mengcover biaya pengobatan awal tertanggung, yang tentunya akan memakan biaya tidak sedikit.
Lalu, bayangkan, bila yang terkena penyakit kritis ini adalah pencari nafkah utama dalam keluarga. Tentunya income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan terganggu, bahkan bukan tidak mungkin, si tertanggung mengalami PHK akibat penyakitnya. Bagaimana keluarganya bisa terus memenuhi kebutuhan hidup, selagi UP jiwa belum bisa cair karena tertanggung belum meninggal?
Disinilah peranan penting asuransi penyakit kritis, dimana pencairan uang pertanggungannya, dapat digunakan juga sebagai pengganti income. Namun, apabila ternyata kemudian tertanggung meninggal, tidak lama setelah didiagnosa sakit kritis, maka tentunya akan ada UP jiwa (manfaat kematian) yang cair. Tentunya ini berlaku, bila semasa hidupnya, nasabah memiliki polis asuransi jiwa.
Dengan meninggalnya tertanggung, tidak lama setelah diagnosa ditegakkan, berarti sudah ada UP jiwa yang cair yang dapat digunakan untuk pengganti income, dan juga tidak perlu lagi biaya berkepanjangan untuk upaya penyembuhan si tertanggung.
Hal inilah yang menjadi dasar, mengapa perusahaan asuransi membuat pasal khusus mengenai survival period. So, jangan hanya menggantungkan diri pada polis asuransi penyakit kritis meskipun nilainya besar, karena belum tentu UP-nya dapat dicairkan. Pastikan anda juga memiliki asuransi jiwa, agar orang-orang yang hidupnya bergantung pada income anda, dapat terus melanjutkan hidupnya selepas kepergian anda.
Silahkan share bila dirasa bermanfaat, agar lebih banyak orang di luar sana bisa memahami apa yang akan mereka beli.
(Bagi yang mau tanya-tanya soal asuransi murni/tradisional, baik kesehatan maupun jiwa, boleh WA ke 0811-892422 yaaa.. WA Only karena saya gak sering-sering masuk forum Kaskus).
#Survival Period
#AsuransiPenyakitKritis
#CriticalIllness
Survival period, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Masa Bertahan Hidup, adalah jumlah hari yang harus dilalui, terhitung sejak diagnosa penyakitnya ditegakkan, dimana tertanggung harus mampu bertahan hidup. Survival period di setiap perusahaan asuransi, berbeda-beda. Bahkan dalam satu perusahaan asuransi pun, beda polis, bisa beda survival period-nya.
Tidak banyak pemegang polis yang paham, mengapa perusahaan asuransi harus menetapkan syarat survival period. Sebelumnya perlu diketahui dulu, jenis manfaat uang pertanggungan secara umum, dalam dunia asuransi.
Pertama, ada yang namanya manfaat kematian, contohnya uang pertanggungan bila seseorang meninggal, dimana manfaat tersebut akan bermanfaat untuk para termaslahat (penerima manfaat) yang masih hidup.
Kedua, ada yang namanya manfaat hidup, dimana pencairan uang pertanggungan tersebut adalah untuk kepentingan si tertanggung yang masih hidup. Dalam hal asuransi penyakit kritis, tujuan pencairan uang pertanggungan adalah untuk mengcover biaya pengobatan awal tertanggung, yang tentunya akan memakan biaya tidak sedikit.
Lalu, bayangkan, bila yang terkena penyakit kritis ini adalah pencari nafkah utama dalam keluarga. Tentunya income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan terganggu, bahkan bukan tidak mungkin, si tertanggung mengalami PHK akibat penyakitnya. Bagaimana keluarganya bisa terus memenuhi kebutuhan hidup, selagi UP jiwa belum bisa cair karena tertanggung belum meninggal?
Disinilah peranan penting asuransi penyakit kritis, dimana pencairan uang pertanggungannya, dapat digunakan juga sebagai pengganti income. Namun, apabila ternyata kemudian tertanggung meninggal, tidak lama setelah didiagnosa sakit kritis, maka tentunya akan ada UP jiwa (manfaat kematian) yang cair. Tentunya ini berlaku, bila semasa hidupnya, nasabah memiliki polis asuransi jiwa.
Dengan meninggalnya tertanggung, tidak lama setelah diagnosa ditegakkan, berarti sudah ada UP jiwa yang cair yang dapat digunakan untuk pengganti income, dan juga tidak perlu lagi biaya berkepanjangan untuk upaya penyembuhan si tertanggung.
Hal inilah yang menjadi dasar, mengapa perusahaan asuransi membuat pasal khusus mengenai survival period. So, jangan hanya menggantungkan diri pada polis asuransi penyakit kritis meskipun nilainya besar, karena belum tentu UP-nya dapat dicairkan. Pastikan anda juga memiliki asuransi jiwa, agar orang-orang yang hidupnya bergantung pada income anda, dapat terus melanjutkan hidupnya selepas kepergian anda.
Silahkan share bila dirasa bermanfaat, agar lebih banyak orang di luar sana bisa memahami apa yang akan mereka beli.
(Bagi yang mau tanya-tanya soal asuransi murni/tradisional, baik kesehatan maupun jiwa, boleh WA ke 0811-892422 yaaa.. WA Only karena saya gak sering-sering masuk forum Kaskus).
#Survival Period
#AsuransiPenyakitKritis
#CriticalIllness
Diubah oleh s_ovadya 12-10-2019 14:22


tata604 memberi reputasi
1
583
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan